Ketua Majelis DKPP Ida Budhiati di Jakarta, Rabu, menyebutkan sanksi tersebut dijatuhkan karena Abdul Latif Idris terbukti rangkap jabatan.
Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu,” katanya.
Sanksi Pemberhentian Sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan bahwa teradu tidak lagi menjabat sebagai direktur paling lama 30 hari sejak putusan sanksi dibacakan.
Baca juga: DKPP berhentikan anggota Bawaslu Pegunungan Arfak langgar kode etik
Baca juga: DKPP segera memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Utara
Baca juga: DKPP sidang etik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng pada Sabtu
Teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Boa Ponrang, tetapi belum ada surat pemberhentian. Majelis mengatakan seharusnya pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.
Kemudian, soal jabatan Direktur CV Fathir Ali, DKPP mengungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemkab Luwu, nama teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.
“Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV Fathir Ali,” kata Ida Budhiati.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV Fathir Ali.
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata Ida Budhiati.