Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menjaring sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya juga terus melaksanakan upaya sosialisasi, preventif, persuasif dan edukatif mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi protokol kesehatan.

"Secara bersama-sama meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan kita bersama agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit," ujar Dewa Sayoga.

Dewa Sayoga mengatakan kegiatan tim yustisi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Denpasar 93,08 persen

Menurut peraturan tersebut, warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker, dikenakan denda Rp100.000.

Dalam operasi penertiban kali ini, sebanyak 15 orang dikenakan denda Rp100.000 karena tidak menggunakan masker serta 14 orang mendapatkan peringatan dan pembinaan karena tidak menggunakan masker secara sempurna.

Dari 29 pelanggar tersebut, semuanya berkilah karena jarak yang ditempuh dekat, sehingga tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

"Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di Kota Denpasar. Namun masih ada yang melanggar. Karena saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah," katanya.

Baca juga: Satpol PP Denpasar jaring 1.393 orang pelanggar prokes

Baca juga: PHRI Denpasar: Petugas jangan "nakal" di pintu masuk Bali

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#jagajarak
#pakaimasker