Jakarta (ANTARA) - Tim Pemburu COVID-19 Polres Metro Jakarta Selatan memiliki kemampuan melakukan tes cepat (rapid test) untuk menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2 di wilayah tersebut.

"Bisa dilihat tadi ada tim yang pakai baju APD (alat pelindung diri), tim ini sudah dilengkapi keahlian untuk melakukan tes cepat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Budi menjelaskan, Tim Pemburu COVID-19 berjumlah 20 orang, terdiri dari anggota gabungan berasal dari unsur tiga pilar yakni TNI, Polri dan pemerintah daerah.

Tim akan bersiaga di Posko Penggulangan COVID-19 yang ada di Mako Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam menjalankan tugasnya, tim dilengkapi dengan mobil patroli lengkap dengan ambulans yang akan bergerak berbarengan menuju lokasi yang disasar.

"Tim Pemburu COVID-19 bertugas membantu Satgas COVID-19 dalam rangka melaksanakan 3T (tracing, test dan treatment)," kata Budi.

Selain melakukan 3T, tim juga bertugas menindak pelanggar protokol kesehatan, penindakan dilakukan secara humanis dan persuasif.

Budi menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan, atau ada kejadian kasus transmisi COVID-19 di wilayahnya dengan menghubungi pusat panggilan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

"Nanti akan dibuat pusat panggilan khusus Polres Metro Jakarta Selatan, untuk sementara masih ikut nomor yang ada di Polda," kata Budi.

Tim Pemburu COVID-19 diinisiasi oleh Polda Metro Jaya didukung oleh Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Peluncuran tim ini dilaksanakan serentak di seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Tim Pemburu COVID-19 yang tergabung bersama TNI dan Pemprov DKI ini akan memburu setiap orang atau warga yang dinyatakan terpapar.

Petugas dibekali pakaian lengkap alat pelindung diri dan siap membawa orang positif COVID-19 ke rumah sakit.

"Ada laporan orang atau warga terpapar COVID-19, langsung kita datangi dan bawa ke Rumah Sakit Wisma Atlet. Harus segera ditangani. Enggak main-main lagi," kata Fadil Imran.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan ke hotline Tim Pemburu COVID-19 Polda Metro Jaya di nomor WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, Twitter Timpemburucovid19 dan Facebook Tim Pemburu Covid-19.

Baca juga: Pasukan gabungan bentuk tim pemburu COVID-19 DKI Jakarta
Baca juga: Pemkot Jaksel surati tempat usaha antisipasi perayaan tahun baru