Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Jakarta, Jumat, mengatakan tingginya pelanggaran protokol kesehatan sebagai konsekuensi dari banyaknya kampanye tatap muka yang digelar oleh peserta pilkada.
Baca juga: Bawaslu RI: Masih ada pelanggaran prokes saat kampanye
"Kampanye yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka dan ini berkonsekuensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sangat tinggi dari beberapa catatan kami protokol kesehatan ini menduduki peringkat yang teratas," kata Ratna Dewi.
Selama masa kampanye, menurut dia telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.126 pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan kampanye tatap muka tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 soal batasan jumlah orang jumlah peserta kampanye seharusnya paling banyak 50 peserta.
Kemudian, kata dia juga ditemukan terjadinya kerumunan, tidak menggunakan masker dan tempat kegiatan tatap muka yang tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Baca juga: Bawaslu Bali: Nihil pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengingatkan hal tersebut demi menghindari potensi klaster penyebaran COVID-19 di Pilkada 2020.
"Kita sampaikan ke publik juga sebagai bagian dari pengingat lanjutan agar pada tahapan selanjutnya hal-hal yang sifatnya tatap muka dan seterusnya itu meskipun boleh dengan ketentuan-ketentuan khusus sebisa mungkin menghindarinya," katanya.
Baca juga: Mahfud: Pelanggaran prokes dalam kampanye Pilkada 2,2 persen