Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) agar insentif serta alat pelindung diri (APD) menjadi kewajiban pemerintah untuk diberikan kepada tenaga kesehatan selama terjadi wabah penyakit.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Hakim MK minta pemerintah jelaskan implikasi insentif nakes jadi wajib

"Menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon yang menyatakan tidak adanya kejelasan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan selama pandemi COVID-19 karena UU Wabah Penyakit Menular tidak mewajibkan insentif merupakan dalil yang tidak berdasar.

Baca juga: Puan dorong revisi UU tentang Wabah Penyakit Menular

Meski undang-undang tersebut menyebut kata "dapat", insentif untuk tenaga kesehatan garda terdepan penanganan COVID-19 telah direalisasikan melalui berbagai regulasi dalam rangka memberikan penghargaan berupa jaminan insentif, santunan kematian serta penghargaan Bintang Jasa.

Menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan kata "dapat" dalam penormaan undang-undang merupakan hal yang lazim dilakukan karena operator norma tidak selalu dirumuskan dengan kata wajib.

Baca juga: Biro Hukum DKI: Insentif nakes jadi wewenang bukan berarti tak serius

Selanjutnya terkait persoalan penghargaan yang tidak didapatkan oleh para pemohon selaku petugas kesehatan yang mengalami risiko dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu sebagai persoalan implementasi norma.

Sementara untuk permintaan pemohon agar APD dimasukkan dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan, Mahkamah Konstitusi menegaskan APD telah tercantum dalam Pasal 72 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.