Jakarta (ANTARA News) - Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK05/2010, pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan penurunan rata-rata 2 persen.

Peraturan menteri itu sekaligus perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penetapan PMK baru ini untuk mendukung pelaksanaan Addendum Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K).

Ia menambahkan, penurunan tingkat bunga KUR dilakukan dengan menimbang perlunya dilakukan penyesuaian atas ketentuan terkait dengan persyaratan penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, dan pelaporan.

Dengan ketentuan baru tersebut, tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp5 juta ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24 persen, diturunkan menjadi paling tinggi 22 persen efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.

Sedangkan untuk kredit diatas Rp5 juta sampai dengan Rp500 juta, tingkat bunga kredit margin pembiayaan yang dikenakan yang sebelumnya paling tinggi 16 persen efektif per tahun, turun menjadi paling tinggi 14 persen efektif per tahun.

Menurut dia, KUR yang disalurkan kepada setiap Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi dan ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (2).

Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR, secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan/atau pola channeling.

Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini, tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.05/2009.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi ditandatangani.

(ANT/S026)