Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri belum akan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka "letter of credit" (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun.

"Kami telah mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, sampai saat ini belum memungkinan untuk memenuhi permintaan penangguhan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Edward Aritonang di Jakarta, Kamis.

Doia mengatakan penyidik masih membutuhkan Misbakhun untuk memperlancar proses penyidikan, namun jika proses penyidikan selesai penyidik akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.

Untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan, sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari berbagai fraksi telah membubuhkan tanda tangan untuk menjamin penangguhan penahanan.

Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan Polri karena diduga terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dolar AS.

Polri telah menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional Frenky Ongko sebagai tersangka dalam kasus yang sama, sementara mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang kini menjadi terpidana lima tahun kasus perbankan juga dijadikan tersangka kasus L/C fiktif. (*)

S027/D007