Jakarta (ANTARA News) - Polri menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif, Mukhamad Misbakhun, sah meski pun yang bersangkutan menolak menandatangani surat penahanan.

"Tidak tanda tangan tidak apa-apa dan penahanan berjalan terus," kata Kepala Divisi Humas Polri Edward Aritonang di Jakarta, Selasa.

Penyidik Polri juga sudah membuat berita acara penolakan penandatanganan karena anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menolak mendatangani surat penahanan.

"Berita acara penolakan ini akan dilampirkan dalam berkas penyidikan yang nantinya akan diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan Misbakhun dengan tujuan memudahkan pemeriksaan.

"Penahanan itu hak dan wewenang penyidik agar pemeriksaan berikutnya lebih mudah," katanya.

Menurut dia, ancaman hukuman delapan tahun juga menjadi alasan penahanan karena sesuai dengan KUHAP, tersangka yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih dapat ditahan.

Selasa dini hari tadi, tersangka resmi ditahan di Rutan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak Senin (26/4) siang.

Wakil rakyat dari Kabupaten dan Kota Pasuruan. Jawa Timur ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan L/C ke Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.

Misbahkun, pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen.

Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.

Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum L/C disetujui.

Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka.

Dalam kasus pidana perbankan lain, Tantutar telah divonis lima tahun penjara.

(S027/S026)