MPR ingatkan kepala sekolah transparan gunakan dana BOS
12 November 2020 21:35 WIB
Sejumlah guru dan Kepala Madrasah swasta se-Kediri membentangkan poster saat unjuk rasa di kantor Kementerian Agama di Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/11/2020). Para pengunjuk rasa menolak pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) hingga 50 persen yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak bisa maksimal karena keterbatasan anggaran milik sekolah. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk menerapkan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara transparan seiring adanya diskresi pemanfaatan dana itu oleh masing-masing kepala sekolah.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta para kepala sekolah penerima dana BOS untuk membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara berkala dengan mengedepankan transparansi.
"Diskresi seperti ini mempunyai kelemahan dari sisi transparansi dan akuntabilitas," ujar Bambang Soesatyo.
Baca juga: Legislator sambut baik perubahan regulasi BOS untuk daerah 3T
Selain melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana BOS, Kemendikbud serta dinas pendidikan dan kebudayaan dinilainya perlu memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dalam menatakelola dana BOS.
Hal itu karena kepala sekolah yang menentukan penggunaan dana BOS untuk belanja barang dan jasa, sarana prasarana penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ), gaji guru honorer atau pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah
Ada pun pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun untuk tambahan dana BOS daerah tertinggal.
Sebelumnya penghitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa pun disamakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai metode penghitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, tidak adil untuk sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Baca juga: Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021
Nadiem berharap tambahan dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta para kepala sekolah penerima dana BOS untuk membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara berkala dengan mengedepankan transparansi.
"Diskresi seperti ini mempunyai kelemahan dari sisi transparansi dan akuntabilitas," ujar Bambang Soesatyo.
Baca juga: Legislator sambut baik perubahan regulasi BOS untuk daerah 3T
Selain melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana BOS, Kemendikbud serta dinas pendidikan dan kebudayaan dinilainya perlu memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dalam menatakelola dana BOS.
Hal itu karena kepala sekolah yang menentukan penggunaan dana BOS untuk belanja barang dan jasa, sarana prasarana penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ), gaji guru honorer atau pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah
Ada pun pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun untuk tambahan dana BOS daerah tertinggal.
Sebelumnya penghitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa pun disamakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai metode penghitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, tidak adil untuk sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Baca juga: Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021
Nadiem berharap tambahan dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: