Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung
23 Oktober 2020 17:39 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri gelar perkara internal tetapkan tersangka kebakaran Kejagung
Baca juga: Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.
Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.
Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.
Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.
Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.
"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.
Baca juga: Penyidik Bareskrim ekspos kebakaran gedung Kejagung
Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.
Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.
Baca juga: Penyidik periksa 8 karyawan dalam penyidikan kebakaran Kejagung
Baca juga: Polri periksa 11 saksi kasus kebakaran Kejagung
Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri gelar perkara internal tetapkan tersangka kebakaran Kejagung
Baca juga: Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.
Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.
Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.
Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.
Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.
"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.
Baca juga: Penyidik Bareskrim ekspos kebakaran gedung Kejagung
Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.
Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.
Baca juga: Penyidik periksa 8 karyawan dalam penyidikan kebakaran Kejagung
Baca juga: Polri periksa 11 saksi kasus kebakaran Kejagung
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: