Akan dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang terdiri dari karyawan atau pramubakti Kejaksaan Agung
Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polri memeriksa delapan saksi terdiri dari pramubakti/ karyawan di Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Agung, Rabu.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang terdiri dari karyawan atau pramubakti Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu.

Selain itu penyidik juga meminta penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik usai sehari sebelumnya penyidik telah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN tersebut.

"Melakukan permintaan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jaksel," tutur Sambo.

Baca juga: Penyidik Polri periksa 17 saksi kasus kebakaran Kejagung

Baca juga: Cari tersangka kebakaran Kejagung polisi periksa 12 saksi Senin (21/9)


Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri sebelumnya telah memeriksa 29 saksi pada 21 September - 22 September 2020. Para saksi itu terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejagung RI.

Puluhan saksi itu adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Tim gabungan Polri gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020