Kemarin, temuan tersangka pericuh hingga aksi penolakan UU Cipta Kerja
21 Oktober 2020 04:04 WIB
Seorang demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/10/2020). Mereka mendesak pemerintah agar membatalkan UU tersebut karena dinilai merugikan buruh. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Jakarta (ANTARA) - Sepanjang Selasa (20/10) kanal berita Metro ANTARA menyuguhkan temuan Polda Metro Jaya terhadap penggerak massa pelajar yang ricuh saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Selain itu, seputar aksi demonstrasi kembali terjadi di sekitar Patung Kuda untuk menolak UU Cipta Kerja dan evaluasi satu tahun pemerintahan Jokowi-Amin.
Berita tersebut masih dapat Anda simak dalam rangkuman berikut:
Polisi bekuk tiga penggerak massa pelaku ricuh
Anggota Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Polisi temukan ajakan ricuh pada demo 20 Oktober
Subdit Siber Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka penggerak dan provokasi pelajar dalam ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020, juga mengajak untuk membuat ricuh pada unjuk rasa 20 Oktober 2020.
Tiga tersangka provokasi berstatus pelajar
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka dalam kasus menggerakkan dan memprovokasi terhadap pelajar untuk berbuat ricuh dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law CIpta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 ternyata masih berstatus pelajar.
Demonstran buruh bentuk formasi jaga jarak
Demonstran dari Aliansi Gabungan Serikat Buruh Indonesia membentuk formasi jaga jarak selama menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa siang.
TNI antar pulang massa demo
Petugas keamanan dari TNI mengantar pulang sekelompok remaja yang masih tersisa di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha setelah mereka tidak membubarkan diri usai aksi melebihi waktu 18.00 WIB.
Selain itu, seputar aksi demonstrasi kembali terjadi di sekitar Patung Kuda untuk menolak UU Cipta Kerja dan evaluasi satu tahun pemerintahan Jokowi-Amin.
Berita tersebut masih dapat Anda simak dalam rangkuman berikut:
Polisi bekuk tiga penggerak massa pelaku ricuh
Anggota Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Polisi temukan ajakan ricuh pada demo 20 Oktober
Subdit Siber Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka penggerak dan provokasi pelajar dalam ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020, juga mengajak untuk membuat ricuh pada unjuk rasa 20 Oktober 2020.
Tiga tersangka provokasi berstatus pelajar
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka dalam kasus menggerakkan dan memprovokasi terhadap pelajar untuk berbuat ricuh dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law CIpta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 ternyata masih berstatus pelajar.
Demonstran buruh bentuk formasi jaga jarak
Demonstran dari Aliansi Gabungan Serikat Buruh Indonesia membentuk formasi jaga jarak selama menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa siang.
TNI antar pulang massa demo
Petugas keamanan dari TNI mengantar pulang sekelompok remaja yang masih tersisa di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha setelah mereka tidak membubarkan diri usai aksi melebihi waktu 18.00 WIB.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: