Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik gabungan Polri memanggil ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari Kementerian PUPR, BPOM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Jakarta, Senin.

Selain itu, penyidik juga turut memanggil penjual minyak pembersih atau "dust cleaner" sebagai saksi.

Baca juga: Polri panggil dua Kasubag sebagai saksi kasus kebakaran Kejagung

Diketahui, minyak pembersih atau dust cleaner merupakan salah satu barang bukti yang turut disita oleh penyidik dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) tersebut.

Lebih lanjut, Awi mengatakan terdapat enam orang dari Kejaksaan Agung yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

"Pukul 10.00 WIB tadi pagi penyidik telah malaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari kejaksaan agung RI," kata Awi.

Awi juga menyebut bahwa hari ini penyidik melaksanakan analisa dan evaluasi untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa terbakarnya gedung utama Korps Adhyaksa itu.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri telah memeriksa 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Penyidik periksa 8 karyawan dalam penyidikan kebakaran Kejagung

Baca juga: Penyidik minta keterangan ahli dari IPB & UI ungkap kebakaran Kejagung

Baca juga: Polri koordinasi Mitsubishi Electric dalam sidik kebakaran Kejagung