Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan luas tempat pemungutan suara (TPS) minimal 60 meter persegi pada Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan bahwa syarat mutlak penetapan luas TPS itu guna mencegah penumpukan pemilih meski tidak diatur secara spesifik bentuk dan jenis bangunannya.

Ia mengatakan bahwa TPS dapat menggunakan bangunan ruko.

Namun, lanjut dia, di halamannya perlu dibangun tenda, kemudian disiapkan kursi untuk pemilih yang menunggu sebelum mencoblos.

"TPS juga dapat menggunakan halaman rumah maupun lapangan. Yang penting ukuran TPS minimal 60 meter persegi," ujarnya.

Baca juga: KPU Rembang sediakan bilik isolasi di setiap TPS pada Pilkada 2020

Menyinggung soal anggaran, Arison menyebutkan satu TPS sekitar Rp1,8 juta, atau sama anggarannya pada Pemilu 2019.

Untuk mencegah penularan COVID-19, dia menjelaskan bahwa petugas di TPS akan menggunakan sistem antre dengan jarak 2 meter sesuai dengan protokol kesehatan.

Petugas di TPS juga mengatur kursi untuk pemilih dengan jarak 2 meter.

Selain itu, pemilih juga diwajibkan bermasker. Dalam hal ini petugas juga menyiapkan masker untuk pemilih.

"Seluruh petugas wajib menggunakan alat pelindung diri," katanya menegaskan.

Ia menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang.

Diingatkan pula bahwa pilkada serentak pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mulai 07.00 hingga 13.00 WIB.

Baca juga: KPUD Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19

KPU Provinsi Kepri telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.163.557 orang.

Anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko mengatakan calon pemilih dalam DPS terdiri atas 582.523 laki-laki dan 581.034 perempuan.

DPS di Kepri tersebar di Batam sebanyak 584.691 orang, Kepulauan Anambas 31.625 orang, Natuna 52.810 orang, Lingga 70.594 orang, Tanjungpinang 149.174 orang, Karimun 165.133 orang, dan Bintan 109.530 orang.

"Jumlah pemilih terbanyak di Batam, sama seperti pemilu maupun pilkada sebelumnya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa calon pemilih tersebut tersebar di 76 kecamatan dan 417 desa atau kelurahan.

Jumlah kecamatan di Kepri, yakni di Batam 12 kecamatan, Anambas 10 kecamatan, Natuna 15 kecamatan, Tanjungpinang empat kecamatan, Bintan 10 kecamatan, Lingga 13 kecamatan, dan Karimun 12 kecamatan.

Baca juga: Polda Sumatera Barat sebut 96 TPS masuk kategori sangat rawan

Sementara itu, desa dan kelurahan di Kepri tersebar di Batam sebanyak 64, Anambas 54, Natuna 77, Lingga 82, Karimun 71, Tanjungpinang 18, serta Bintan 51 desa/kelurahan.

Jumlah TPS di Kepri mencapai 4.054, tersebar di Bintan sebanyak 351, Tanjungpinang 443, Karimun 554, Lingga 242, Natuna 170, Anambas 119, dan Batam sebanyak 2.175.