Tanjungpinang (ANTARA) - KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 melalui rapat pleno yang digelar, Kamis (2/5).

"Hari ini, KPU se-Indonesia secara serentak melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih periode 2024-2029," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi usai pleno penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang.

Indrawan menyebut KPU Kepri hanya menetapkan kursi dan suara sah anggota DPRD terpilih, kemudian akan diserahkan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara terkait jadwal pelantikan, penetapan dan alat kelengkapan DPRD bakal menggunakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih diperkirakan bulan September 2024," ujar Indrawan.

Lebih lanjut Indrawan menyampaikan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, ada 11 partai politik yang berhasil meraih kursi di Pileg DPRD Kepri 2024.

Masing-masing, yakni PKB dua kursi, Gerindra sembilan kursi, PDI-P empat kursi, Golkar sembilan kursi, NasDem tujuh kursi, PKS enam kursi, Hanura satu kursi, PAN dua kursi, Demokrat tiga kursi, PSI satu kursi, dan Perindo satu kursi.

Totalnya ada sebanyak 45 kursi DPRD Kepri yang tersebar di tujuh daerah pemilihan (Dapil) dari tujuh kabupaten/kota setempat.

"Partai politik peraih suara terbanyak itu Golkar dan Gerindra, masing-masing sembilan kursi," demikian Indrawan.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024