Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat terdapat 40 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang pada periode Januari sampai September 2020 dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 20 orang.

"Selama tahun 2020 sampai dengan saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Rabu.

Luqman mengatakan dari 40 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang menunjukkan masih adanya pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Frekuensi kereta hampir normal, warga diminta waspada lintasi jalur KA

Dari 40 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, lanjut Luqman, ada 20 orang meninggal dunia dan meskipun ada penurunan dari tahun sebelumnya namun angka tersebut masih tetaplah tinggi.

Untuk itu, lanjut Luqman, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan yang melintas di atas perlintasan kereta.

"Kami bersama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.

Baca juga: Kemenhub koordinasi dengan Pemda buat perlintasan tidak sebidang

Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang, kata dia, tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Di Daop 3 Cirebon kata Luqman, terdapat 235 perlintasan sebidang, dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 18.

"Pada perlintasan sebidang resmi terdapat 83 perlintasan yang dijaga baik itu oleh pihak PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat, serta terdapat 103 perlintasan sebidang tidak dijaga," katanya.

Baca juga: PT KAI gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang