Anti Hoax
PSBB Jakarta merupakan instruksi KAMI kepada Anies? Ini faktanya
15 September 2020 17:34 WIB
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta arus lalu lintas kendaraan terpantau lancar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Di media sosial Facebook, beredar sebuah unggahan yang menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta merupakan instruksi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Unggahan Informasi tersebut diklaim berasal dari hasil kajian intelijen.
PSBB Jakarta, seperti disebut dalam unggahan itu, bertujuan untuk melumpuhkan perekonomian warga DKI Jakarta, selain agar Indonesia masuk ke "jurang' resesi pada Oktober 2020.
"...tidak ada adanya pekerjaan, pendapatan cash dan tabungan berakibat pada kemiskinan yang menjadi jadi di DKI sehingga bisa memicu Demo dan penjarahan. Bila itu terjadi maka KAMI dan antek kadrun lainnya akan push provokasi kepada rakyat tentang JOKOWI HARUS MUNDUR KARENA GAGAL SELAMATKAN RAKYAT," demikian unggahan di Facebook itu.
Namun, benarkah Penerapan PSBB Jakarta merupakan instruksi KAMI kepada Anies?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, pemberlakuan PSBB di Jakarta pada September 2020 didasari peningkatan kasus COVID-19 dalam 12 hari pertama September.
"September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu, kita menyaksikan kasus aktif itu menurun," kata Anies dalam laporan ANTARA berjudul "12 hari terakhir kasus COVID-19 melonjak, Anies lanjutkan PSBB".
Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama, kasus COVID-19 bertambah 3.864, atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020.
Dengan demikian, dalam rentang waktu 30 Agustus-11 September 2020, Jakarta telah menyumbang 25 persen angka peningkatan COVID-19 nasional, kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, merujuk pada data-data itu, berinisiatif menerapkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
PSBB, yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9), juga mendapatkan dukungan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Selama lima pekan terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi itu relatif tetap merah, kecuali ada beberapa kota di DKI yang pernah oranye dan saat ini kembali merah. Itu menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito seperti termuat dalam berita ANTARA berjudul "Satgas COVID-19: DKI Jakarta perlu pengetatan kegiatan".
Berdasarkan data dan pernyataan itu, penerapan PSBB DKI Jakarta pada September berdasarkan data kasus COVID-19 di Ibu Kota dan bukan seperti narasi di Facebook yaitu instruksi KAMI kepada Anies Baswedan.
Klaim: PSBB Jakarta merupakan instruksi KAMI kepada Anies
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Meniti PSBB lagi
Baca juga: Hari pertama PSBB, kasus baru COVID-19 Jakarta masih lebih 1.000
Baca juga: Jokowi minta semua gubernur tiru kerja Anies selamatkan ekonomi? Ini faktanya
Unggahan Informasi tersebut diklaim berasal dari hasil kajian intelijen.
PSBB Jakarta, seperti disebut dalam unggahan itu, bertujuan untuk melumpuhkan perekonomian warga DKI Jakarta, selain agar Indonesia masuk ke "jurang' resesi pada Oktober 2020.
"...tidak ada adanya pekerjaan, pendapatan cash dan tabungan berakibat pada kemiskinan yang menjadi jadi di DKI sehingga bisa memicu Demo dan penjarahan. Bila itu terjadi maka KAMI dan antek kadrun lainnya akan push provokasi kepada rakyat tentang JOKOWI HARUS MUNDUR KARENA GAGAL SELAMATKAN RAKYAT," demikian unggahan di Facebook itu.
Namun, benarkah Penerapan PSBB Jakarta merupakan instruksi KAMI kepada Anies?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, pemberlakuan PSBB di Jakarta pada September 2020 didasari peningkatan kasus COVID-19 dalam 12 hari pertama September.
"September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu, kita menyaksikan kasus aktif itu menurun," kata Anies dalam laporan ANTARA berjudul "12 hari terakhir kasus COVID-19 melonjak, Anies lanjutkan PSBB".
Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama, kasus COVID-19 bertambah 3.864, atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020.
Dengan demikian, dalam rentang waktu 30 Agustus-11 September 2020, Jakarta telah menyumbang 25 persen angka peningkatan COVID-19 nasional, kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, merujuk pada data-data itu, berinisiatif menerapkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
PSBB, yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9), juga mendapatkan dukungan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Selama lima pekan terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi itu relatif tetap merah, kecuali ada beberapa kota di DKI yang pernah oranye dan saat ini kembali merah. Itu menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito seperti termuat dalam berita ANTARA berjudul "Satgas COVID-19: DKI Jakarta perlu pengetatan kegiatan".
Berdasarkan data dan pernyataan itu, penerapan PSBB DKI Jakarta pada September berdasarkan data kasus COVID-19 di Ibu Kota dan bukan seperti narasi di Facebook yaitu instruksi KAMI kepada Anies Baswedan.
Klaim: PSBB Jakarta merupakan instruksi KAMI kepada Anies
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Meniti PSBB lagi
Baca juga: Hari pertama PSBB, kasus baru COVID-19 Jakarta masih lebih 1.000
Baca juga: Jokowi minta semua gubernur tiru kerja Anies selamatkan ekonomi? Ini faktanya
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: