Manado (ANTARA News) - Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menolak penjualan 58 ribu saham di Bank Bukopin oleh Induk KUD (Inkud), karena nilainya tidak sesuai dengan harga pasar.

"Saham 58 ribu lembar hanya dihargai Rp9 juta, ini tidak sesuai dengan nilai lembar saham Bukopin yang menunjukkan peningkatan, makanya pengurus KUD menginginkan saham dipertahankan, " kata Ketua KUD Patuarian, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jotham Togas, di Manado, Kamis.

Jotham mengatakan, Inkud seharusnya tidak keburu memutuskan menjual saham di Inkud tersebut, tetapi menunggu harga saham bank tersebut naik.

"Dengan hanya 58 ribu lembar saham dibagi kepada 122 KUD pemilik saham tersebut, bila tetap dipaksakan dijual maka tidak ada artinya sama sekali," kata Jotham.

Jotham mengatakan, saham KUD di Bukopin bila dilihat dari sisi nilai sangat kecil, tetapi adanya kepemilikan di bank tersebut mengandung nilai sangat positif untuk memotivasi agar koperasi bisa bertumbuh dan berkembang lagi seperti sediakala.

"Jadi pemegang saham merupakan kebanggaan tersendiri bagi koperasi," kata Jotham.

Perkembangan koperasi khususnya KUD di Provinsi Sulut dalam dekada 10 tahun tahun terakhir terus menunjukkan kemerosotan, terbukti koperasi yang tetap eksis hanya dihitung dengan jari.

Sebagian besar KUD bahkan terlilit masalah manajemen, sehingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi kewajiban pengurus mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada anggota, tidak terlaksana sama sekali.
(G004/B010)