Walhi Sumsel minta Satgas Karhutla pembasahan daerah rawan
1 September 2020 11:49 WIB
Seorang warga berada di lokasi lahan di Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020) malam. Kencangnya angin di lokasi kebakaran membuat api dengan cepat meluas membakar semak belukar di sekitar lahan tersebut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.
Palembang (ANTARA) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meningkatkan pembasahan terutama di daerah yang dipetakan rawan terjadinya kebakaran pada musim kemarau 2020 ini.
"Pembasahan perlu dilakukan lebih maksimal sehingga titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui satelit tidak berubah menjadi titik api yang dapat mengakibatkan kebakaran besar dan bencana kabut asap," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pada musim kemarau ini ada 10 kabupaten yang dipetakan rawan karhutla, namun empat daerah yang memerlukan perhatian maksimal seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Kapolda Kalsel akan tindak tegas pelaku pembakar lahan
Keempat daerah tersebut, memerlukan perhatian maksimal dari Satgas Karhutla Sumsel agar kebakaran yang mulai terjadi di beberapa lokasi tidak semakin meluas dan mengakibatkan pencemaran udara serta kerusakan lingkungan yang lebih berat.
"Melihat fakta di lapangan itu, diharapkan pemerintah daerah dan pihak berwenang lebih maksimal melakukan berbagai tindakan yang dapat mencegah terjadinya Karhutla sehingga kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat bisa dihindari," ujarnya.
Kondisi daerah rawan Karhutla itu akan terus dipantau Walhi dan masyarakat peduli lingkungan lainnya sehingga bisa dilakukan berbagai tindakan yang dapat menyelamatkan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif musim kemarau itu.
Baca juga: Sarwono ungkap penanganan kebakaran hutan saat ini jauh lebih baik
Ia mengatakan Karhutla merupakan masalah yang berulang pada setiap musim kemarau, jika cara penanggulangan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah masih seperti yang dilakukan selama ini, permasalahan Karhutla akan terus terjadi pada setiap tahun.
Kegiatan pencegahan serta penanggulangan Karhutla dengan melakukan operasi udara dan darat yang berlangsung selama ini, katanya, perlu dievaluasi karena menghabiskan dana yang tidak sedikit dan hasilnya belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu,, kata M Hairul Sobri, juga perlu dilakukan penegakan hukum oleh aparat kepolisian lebih tegas kepada siapa pun yang terbukti lalai menjaga lahannya dan sengaja melakukan pembakaran pada saat musim kemarau.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya berupaya melakukan pengawasan ketat sejumlah daerah yang dipetakan rawan terjadi Karhutla untuk mencegah masyarakat dan pihak perusahaan melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Sesuai dengan maklumat larangan membakar untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan pada musim kemarau, siapa pun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, jajaran Polres di daerah rawan karhutla diperintahkan aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kepedulian dan kesiapsiagaan mereka menghadapi kebakaran yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau, kata kabid humas Polda itu.
Baca juga: Asap kebakaran hutan dan lahan naikkan risiko pasien COVID-19
Baca juga: Sembilan helikopter "water bombing" ditempatkan di Kalteng
Baca juga: BNPB antisipasi kebakaran hutan lahan lebih dini
"Pembasahan perlu dilakukan lebih maksimal sehingga titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui satelit tidak berubah menjadi titik api yang dapat mengakibatkan kebakaran besar dan bencana kabut asap," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pada musim kemarau ini ada 10 kabupaten yang dipetakan rawan karhutla, namun empat daerah yang memerlukan perhatian maksimal seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Kapolda Kalsel akan tindak tegas pelaku pembakar lahan
Keempat daerah tersebut, memerlukan perhatian maksimal dari Satgas Karhutla Sumsel agar kebakaran yang mulai terjadi di beberapa lokasi tidak semakin meluas dan mengakibatkan pencemaran udara serta kerusakan lingkungan yang lebih berat.
"Melihat fakta di lapangan itu, diharapkan pemerintah daerah dan pihak berwenang lebih maksimal melakukan berbagai tindakan yang dapat mencegah terjadinya Karhutla sehingga kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat bisa dihindari," ujarnya.
Kondisi daerah rawan Karhutla itu akan terus dipantau Walhi dan masyarakat peduli lingkungan lainnya sehingga bisa dilakukan berbagai tindakan yang dapat menyelamatkan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif musim kemarau itu.
Baca juga: Sarwono ungkap penanganan kebakaran hutan saat ini jauh lebih baik
Ia mengatakan Karhutla merupakan masalah yang berulang pada setiap musim kemarau, jika cara penanggulangan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah masih seperti yang dilakukan selama ini, permasalahan Karhutla akan terus terjadi pada setiap tahun.
Kegiatan pencegahan serta penanggulangan Karhutla dengan melakukan operasi udara dan darat yang berlangsung selama ini, katanya, perlu dievaluasi karena menghabiskan dana yang tidak sedikit dan hasilnya belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu,, kata M Hairul Sobri, juga perlu dilakukan penegakan hukum oleh aparat kepolisian lebih tegas kepada siapa pun yang terbukti lalai menjaga lahannya dan sengaja melakukan pembakaran pada saat musim kemarau.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya berupaya melakukan pengawasan ketat sejumlah daerah yang dipetakan rawan terjadi Karhutla untuk mencegah masyarakat dan pihak perusahaan melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Sesuai dengan maklumat larangan membakar untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan pada musim kemarau, siapa pun yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, jajaran Polres di daerah rawan karhutla diperintahkan aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kepedulian dan kesiapsiagaan mereka menghadapi kebakaran yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau, kata kabid humas Polda itu.
Baca juga: Asap kebakaran hutan dan lahan naikkan risiko pasien COVID-19
Baca juga: Sembilan helikopter "water bombing" ditempatkan di Kalteng
Baca juga: BNPB antisipasi kebakaran hutan lahan lebih dini
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: