Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik belum membutuhkan pendapat ahli psikolog dalam penanganan kasus pembunuhan LNS oleh kekasihnya berinisial R (22).

"Sejauh ini kami belum butuh pendapat psikolog," kata Kadek Adi menjawab pertanyaan wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Pertanyaan itu muncul berdasarkan sorotan publik di media sosial. Ide tersangka menghilangkan jejak perbuatannya dengan kamuflase korban gantung diri masih diragukan, terutama bagi keluarga LNS.

Begitu juga dengan upaya tersangka menggantung korban di ventilasi rumah yang jaraknya sekitar 3 meter dari lantai.

Meskipun menggunakan alat bantu kursi sofa, publik masih belum yakin jika tersangka melakukannya tanpa melibatkan orang lain.

Oleh karena itu, publik menilai penting mendengar pendapat ahli psikolog untuk menjelaskan latar belakang psikologis tersangka.

Baca juga: Kuasa hukum LNS kecewa tidak dilibatkan dalam rekonstruksi pembunuhan

Baca juga: Saksi telepon tersangka saat melihat jasad LNS tergantung di ventilasi


Apalagi, melihat rekonstruksi pembunuhan LNS yang dilaksanakan secara tertutup dari tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka, kompleks Perumahan Royal Mataram, Senin (24/8).

Dalam adegan menggantung di ventilasi rumah, penyidik mengganti peran korban dengan boneka manekin. Bobotnya tidak sama dengan korban sehingga memudahkan tersangka untuk mengulang adegan menggantung korban di ventilasi rumah.

Terkait dengan hal itu, Kadek Adi telah menjelaskannya usai rekonstruksi.

"Dengan bantuan kursi sofa sehingga jarak antara tempat menggantung dan untuk mengangkat lebih ringan. Satu tangan untuk angkat korban, dan satu tangan untuk tarik tali. Kami gunakan boneka manekin karena tidak mungkin pakai manusia pas digantung itu," ujarnya.

Bahkan, dari hasil rekonstruksi yang dibagi dalam 35 adegan, Kadek Adi meyakinkan bahwa tersangka melakukan hal itu tanpa melibatkan orang lain.

Menurut dia, hasil pengamatan penyidik didampingi jaksa, rekonstruksi di TKP sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi, semua sudah sesuai dengan keterangannya dalam BAP," ucapnya.