Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (26/8) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, Perintah Presiden Joko Widodo untuk menggalakkan budaya antikorupsi hingga empat WNI dihukum di Johor, Malaysia.
1. Presiden perintahkan penggalakan gerakan budaya antikorupsi
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo memerintahkan penggalakan gerakan budaya antikorupsi sebagai upaya memperbaiki regulasi dan reformasi birokrasi di Indonesia.
Selengkapnya di sini
2. Presiden Jokowi: Penegak hukum yang memeras jadi musuh bersama
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memeras pengusaha dan eksekutif, bila perbuatan itu terbukti maka akan menjadi musuh bersama.
Selengkapnya di sini
3. Firli: KPK harus tetap pegang peran sentral berantas korupsi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Selengkapnya di sini
4. Empat WNI dihukum empat tahun penjara di Johor Malaysia
Kuala Lumpur (ANTARA) - Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru, Malaysia, Rabu, memberi hukuman empat tahun penjara kepada empat orang warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa melakukan perdagangan orang (trafficking).
Selengkapnya di sini
5. 59 saksi diperiksa terkait penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung
Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebanyak 59 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Selengkapnya di sini
Kemarin, penggalakan antikorupsi hingga empat WNI dihukum di Johor
27 Agustus 2020 06:56 WIB
Presiden Jokowi (Antaranews)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: