Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 413 unit koperasi di Kota Pekanbaru, Riau, tercatat masih aktif ditandai dengan lembaga keuangan non bank itu selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"RAT penting digelar karena berfungsi untuk menetapkan anggaran dasar dan kebijakan umum organisasi, menetapkan rencana kerja, mengesahkan laporan pertanggungjawaban serta menentukan pembagian sisa hasil usaha," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, Idrus di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, sebanyak 413 koperasi yang aktif itu bagian dari 1.074 Koperasi dan sebanyak 661 unit lainnya tidak aktif atau dinilai bermasalah namun demikian perlu ditertibkan sehingga badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya, bisa berfungsi aktif dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Penertiban koperasi bermasalah ini juga penting, karena sebagai suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan, maka tujuannya tentu mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

"Dari 1.074 koperasi di Kota Pekanbaru tersebut tercatat 413 di antaranya koperasi aktif yang selalu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), 345 koperasi yang tidak aktif, serta 316 koperasi dalam proses pembubaran. Sementara itu 131 koperasi sudah melaksanakan RAT di tahun 2020," katanya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi peningkatan koperasi aktif di tahun 2020, yang mana di tahun 2019 koperasi aktif sebanyak 392, sedangkan di 2020 koperasi aktif 413. Sementara koperasi tidak aktif sama tahun 2019 dan 2020, yaitu sebanyak 345. Begitu juga dengan koperasi dalam proses pembubaran di 2019 dan 2020, masih di angka yang sama, yakni sebanyak 316.

Sementara untuk total jumlah koperasi yang terdata di tahun 2019 sebanyak 1.054.

"Adanya peningkatan jumlah koperasi aktif di tahun 2020, membuktikan bahwa Diskop UMKM Kota Pekanbaru berhasil melakukan pembinaan terhadap koperasi, seperti rutin melaksanakan RAT sesuai yang diamanatkan aturan," katanya.

Khusus untuk koperasi yang tidak aktif itu yang lebih diutamakan adalah pembinaan, sama dengan mengobati orang dan orang yang di obati itu tentu orang yang sakit. Untuk pelaksanaan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian dan pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan "Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.

RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Pada Pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan, bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran, kita minta kepada pengurus koperasi untuk dapat segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Pekanbaru beri diskon pembayaran PBB hingga 100 persen
Baca juga: Kawasan industri di Pekanbaru mampu buka 155.000 lapangan kerja baru