Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menjemput paksa dua karyawan PT Masaro Radiokom, Tri Data Dewanto dan Sigit Prayogo, yang tidak kooperatif memenuhi panggilan terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Kita beritahukan KPK telah menjemput paksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Tri Data Dewanto adalah Koordinator Pengadaan di PT Masaro sedangkan Sigit Prayogo adalah Koordinator Teknik di perusahaan yang sama.

Menurut Johan, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan SKRT.

"Inikan proses penyidikan. Maka harus dijemput paksa," kata Johan.

Kedua orang itu tidak pernah memberikan alasan kenapa tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Johan, tim KPK menjemput paksa kedua orang itu di kawasan Ciledug. "Dijemputnya di tempat pemancingan di Ciledug," kata Johan menambahkan.

Johan menjelaskan, upaya jemput paksa adalah prosedur baku dalam proses penyidikan. Seseorang yang tidak memenuhi panggilan penyidikan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas bisa dijemput paksa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan terjadi pada 2006 sampai 2007.

Kasus itu telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Masaro Radiokom, Putra Nevo dan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan, Wandjojo Siswanto.
(*)