Jakarta, (ANTARA News) - Ari Muladi, saksi kasus dugaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan rekening pribadinya kepada KPK.

"Pak Ari akan menyerahkan rekening atas permintaan KPK," kata Petrus Selestinus, pengacara Ari Muladi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Petrus mengatakan hal itu ketika mendampingi Ari Muladi menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK yang diduga dilakukan oleh pengusaha Anggodo Widjojo.

Menurut Petrus, penyelidik KPK kemungkinan akan menggunakan rekening Ari Muladi untuk mengetahui apakah ada aliran dana dari Anggodo ke Ari Muladi.

Hal itu untuk mengkonfirmasi pengakuan Ari bahwa dia pernah menerima uang dari Anggodo hingga mencapai Rp5,1 miliar untuk diserahkan kepada pimpinan KPK.

Namun demikian, Petrus belum bisa menjelaskan isi rekening itu. Dia juga tidak menyebut nama bank penerbit rekening tersebut.

"Karena dimasukkan dalam amplop tertutup," kata Petrus.

Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggodo pada Jumat (8/1).

Anggodo Widjojo akan diperiksa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.(*)