KKP beberkan kebijakan permudah izin dan layanan publik saat pandemi
12 Agustus 2020 08:20 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo (kanan). ANTARA/HO-Dokumentasi KKP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan membeberkan berbagai kebijakan untuk mempermudah perizinan dan layanan kepada publik di tengah pandemi sekarang ini.
"KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berinovasi memberikan kemudahan untuk nelayan dengan layanan publik serba online," kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Kelautan Pamuji Lestari dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KKP dorong tumbuh usaha baru perikanan di tengah pandemi
Menurut dia, layanan dengan menggunakan mekanisme daring itu merupakan salah satu langkah KKP untuk mengurangi resiko terpaparnya COVID-19.
Ia memaparkan sejumlah kemudahan itu antara lain dalam hal perizinan perikanan tangkap sekarang cukup satu jam saja melalui layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) namun tentunya persyaratan dan kriterianya tetap terpenuhi.
Selain itu, ujar dia, layanan lainnya di pelabuhan perikanan juga dilakukan secara daring seperti mengurus surat persetujuan berlayar, bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP), mengurus persetujuan kapal melalui layanan sistem informasi persetujuan pengadaan kapal perikanan (SIKAPI), serta cek fisik kapal perikanan.
Pamuji menambahkan pada masa pandemi KKP juga memberikan keterbukaan akses permodalan untuk nelayan.
Misalnya, di sejumlah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) telah tersedia pojok pendanaan nelayan yang bekerja sama dengan perbankan, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) serta Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk membantu para nelayan mengurus pengajuan kredit bergulir.
"Silakan ajukan permodalan agar usaha penangkapan ikannya terus berjalan. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan, kalau merasa kesulitan silakan mencari informasi," katanya.
Pamuji menambahkan pada masa pandemi seperti ini maka seluruh masyarakat, termasuk nelayan yang berlayar, harus tetap menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja juga menyatakan terus berupaya mengembangkan potensi sumber daya manusia penyuluh nasional antara lain dalam rangka menumbuhkan beragam usaha baru sektor kelautan dan perikanan di tengah kondisi pandemi.
Sebelumnya, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo menyatakan bahwa mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik.
"KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS)," katanya.
Nilanto mengemukakan dalam sambutannya pada Rakornas Investasi pada 20 Februari 2020, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada 2019.
Posisi ini lebih baik dibanding pada 2014 yang berada di peringkat 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi pada 2024.
Baca juga: Pengolahan ikan 60.000 unit, KKP siapkan SDM kompeten dan berkualitas
Baca juga: KKP bakal kucurkan tambahan Rp474,9 miliar, percepat pemulihan ekonomi
"KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berinovasi memberikan kemudahan untuk nelayan dengan layanan publik serba online," kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Kelautan Pamuji Lestari dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KKP dorong tumbuh usaha baru perikanan di tengah pandemi
Menurut dia, layanan dengan menggunakan mekanisme daring itu merupakan salah satu langkah KKP untuk mengurangi resiko terpaparnya COVID-19.
Ia memaparkan sejumlah kemudahan itu antara lain dalam hal perizinan perikanan tangkap sekarang cukup satu jam saja melalui layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) namun tentunya persyaratan dan kriterianya tetap terpenuhi.
Selain itu, ujar dia, layanan lainnya di pelabuhan perikanan juga dilakukan secara daring seperti mengurus surat persetujuan berlayar, bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP), mengurus persetujuan kapal melalui layanan sistem informasi persetujuan pengadaan kapal perikanan (SIKAPI), serta cek fisik kapal perikanan.
Pamuji menambahkan pada masa pandemi KKP juga memberikan keterbukaan akses permodalan untuk nelayan.
Misalnya, di sejumlah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) telah tersedia pojok pendanaan nelayan yang bekerja sama dengan perbankan, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) serta Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk membantu para nelayan mengurus pengajuan kredit bergulir.
"Silakan ajukan permodalan agar usaha penangkapan ikannya terus berjalan. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan, kalau merasa kesulitan silakan mencari informasi," katanya.
Pamuji menambahkan pada masa pandemi seperti ini maka seluruh masyarakat, termasuk nelayan yang berlayar, harus tetap menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja juga menyatakan terus berupaya mengembangkan potensi sumber daya manusia penyuluh nasional antara lain dalam rangka menumbuhkan beragam usaha baru sektor kelautan dan perikanan di tengah kondisi pandemi.
Sebelumnya, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo menyatakan bahwa mengurus surat izin usaha perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik.
"KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS)," katanya.
Nilanto mengemukakan dalam sambutannya pada Rakornas Investasi pada 20 Februari 2020, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada 2019.
Posisi ini lebih baik dibanding pada 2014 yang berada di peringkat 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi pada 2024.
Baca juga: Pengolahan ikan 60.000 unit, KKP siapkan SDM kompeten dan berkualitas
Baca juga: KKP bakal kucurkan tambahan Rp474,9 miliar, percepat pemulihan ekonomi
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: