Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian BUMN melakukan evaluasi atas temuan masih adanya komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

"Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Bamsoet, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikannya menanggapi temuan Ombudsman RI bahwa sebanyak 397 komisaris BUMN rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Bamsoet: Percayai kemampuan lokal produksi vaksin COVID-19

Politikus senior Partai Golkar itu juga mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan dengan posisi rangkap jabatan yang diemban komisaris BUMN tersebut.

Oleh karena itu, Bamsoet mendukung Presiden mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.

"Mendukung Presiden meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris," ujar mantan Ketua DPR RI itu.

Baca juga: Soal rangkap jabatan komisaris, ini kata Stafsus Menteri BUMN

Menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, Presiden perlu meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris agar poin-poinnya mengenai komisaris diatur secara lebih jelas di dalam peraturan tersebut.

Poin-poin yang dimaksud, kata Bamsoet, yakni mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya.

Baca juga: Stafsus: Hal yang wajar komisaris BUMN diisi sosok dari kementerian

Baca juga: Kementerian BUMN: Pemilihan komisaris dan direksi lewat "talent pool"