Jakarta (ANTARA) - Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan pengalihan program Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merugikan pensiunan TNI/Polri.

Pengalihan itu menurut Sumarjono sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Pengalihan penyelenggaraan program jaminan sosial dari PT Asabri (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional peserta pensiunan TNI/Polri," ujar Sumarjono dalam dalam sidang uji materi pasal 65 ayat (1) UU BPJS di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Baca juga: MK siap hadirkan Kementerian BUMN perkara pengalihan Asabri ke BPJS-TK

Sumarjono menuturkan diaturnya jangka waktu pengalihan program jaminan sosial sampai 2029 justru untuk menjamin agar transformasi dipersiapkan dengan baik dan hati-hati sehingga tidak merugikan peserta jaminan sosial yang diselenggarakan Asabri.

Pengalihan penyelenggaraan program jaminan sosial itu disebutnya merupakan pilihan kebijakan yang diambil pembentuk undang-undang untuk mewujudkan pengembangan jaminan sosial sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: Ahli waris pahlawan kesehatan TNI AD terima santunan Asabri

Sementara menjawab kekhawatiran soal kerahasiaan data pensiunan TNI/Polri apabila program dialihkan, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pemberian informasi kepada peserta dilakukan secara langsung kepada peserta perseorangan sehingga kerahasiaan data peserta tetap dijamin dan tidak dapat diketahui oleh orang lain.

"Mengenai kekhawatiran pemohon atas kerahasiaan identitas tersebut yang dianggap berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut merupakan pemahaman yang keliru dan tidak beralasan hukum," kata Sumarjono.

Baca juga: Soal dugaan korupsi ASABRI, Polri masih tunggu audit BPK

Ada pun pemohon uji materi adalah purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana TNI (Purn) Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel TNI (Purn) Adieli Hulu. Para pemohon merasa dirugikan berupa turunnya manfaat dan ketidakamanan kerahasiaan data apabila program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.