Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Kabinet Indonesia Bersatu II Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa aturan hukum tentang hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan perlu diperbaiki.
"Perlu ada aturan hukum yang kondusif agar tercipta hubungan industrial yang baik sehingga kesejahteraan karyawan pun meningkat," kata Muhaimin di sela-sela kunjungan ke pabrik Sari Husada I Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, perubahan peraturan perundang-undangan tersebut harus dilakukan secara tripartit yaitu antara pemerintah, perusahaan dan karyawan.
"Manajemen perusahaan dan karyawan yang bisa diwakili oleh serikat pekerja dapat membicarakan masalah yang sering terjadi seperti UMP (upah minimum provinsi) atau pesangon dan berbagai masalah lain," katanya.
Setelah tercapai kata sepakat antara perusahaan dan karyawan, lanjut dia, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perubahan aturan hukum menyangkut hubungan industrial.
Ia menyebutkan syarat utama dalam menjaga pola hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan karyawan adalah pemberian penghargaan pada komitmen dan juga memelihara komunikasi.
"Hubungan industrial yang baik tidak hanya berfungsi mengembangkan perusahaan tetapi juga untuk meningkatkan investasi dan mengurangi pengangguran," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, masih sekitar 9,25 juta angkatan kerja yang secara kasat mata belum memperoleh pekerjaan.
"Diharapkan ada 30 persen angkatan kerja yang terserap melalui berbagai program seperti padat karya dan berbagai pelatihan kerja," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan ada 1.626 perusahaan kecil hingga besar di kota tersebut dengan 35.525 tenaga kerja laki-laki dan 18.888 tenaga kerja perempuan.
Ia menyebutkan ada beberapa masalah yang kerap dihadapi karyawan seperti penahanan ijazah oleh perusahaan.
"Dan kami kesulitan untuk menyelesaikannya karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," katanya.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius pada permasalahan tersebut dengan memperbaiki aturan perundangan yang berlaku. (*)
Menakertrans: Aturan Hukum Hubungan Industrial Perlu Diperbaiki
2 November 2009 15:43 WIB
Muhaimin Iskandar, Menakretrans (ANTARA)^
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Tags: