Polisi: Penyebar hoaks perbankan tak berafiliasi dengan pihak manapun
3 Juli 2020 23:29 WIB
Tersangka AY, pelaku penyebaran berita bohong terkait kondisi perbankan nasional ditujukkan kepada wartawan saat rilis penangkapan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan dua tersangka penyebar berita bohong yang mengandung provokasi atas kondisi keuangan perbankan Indonesia diketahui tidak berafiliasi dengan pihak manapun.
"Kami cek afiliasi dari kedua tersangka. Mereka tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Jadi atas inisiatif sendiri," kata Brigjen Slamet di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat.
Brigjen Slamet mengatakan bahwa kedua pelaku juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.
Baca juga: Bareskrim tangkap dua penyebar hoaks ajakan tarik dana perbankan
Sebelumnya polisi berhasil menangkap dua tersangka penyebar berita bohong yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.
Tersangka AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada Kamis (2/7).
Di hari yang sama, Polda Jatim menangkap tersangka IS (35) di Kota Batu, Jatim.
Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.
Melalui akun Twitternya, pada 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."
Baca juga: Hoaks, ajakan tarik uang dari bank sebelum situasi sulit
Sementara tersangka IS pada 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya.
Slamet menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui persis mengenai kondisi perbankan di Indonesia dan melakukan perbuatannya lantaran iseng saja.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki rekening di sejumlah bank yang disebutkan pelaku.
"Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.
Baca juga: Wanita pegawai bank ditahan karena sebarkan hoaks corona
"Kami cek afiliasi dari kedua tersangka. Mereka tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Jadi atas inisiatif sendiri," kata Brigjen Slamet di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat.
Brigjen Slamet mengatakan bahwa kedua pelaku juga mengaku tidak mengenal satu sama lain.
Baca juga: Bareskrim tangkap dua penyebar hoaks ajakan tarik dana perbankan
Sebelumnya polisi berhasil menangkap dua tersangka penyebar berita bohong yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.
Tersangka AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada Kamis (2/7).
Di hari yang sama, Polda Jatim menangkap tersangka IS (35) di Kota Batu, Jatim.
Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.
Melalui akun Twitternya, pada 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."
Baca juga: Hoaks, ajakan tarik uang dari bank sebelum situasi sulit
Sementara tersangka IS pada 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya.
Slamet menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui persis mengenai kondisi perbankan di Indonesia dan melakukan perbuatannya lantaran iseng saja.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki rekening di sejumlah bank yang disebutkan pelaku.
"Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.
Baca juga: Wanita pegawai bank ditahan karena sebarkan hoaks corona
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: