Jaksa Agung heran Djoko Chandra bisa datang ke Indonesia 8 Juni lalu
29 Juni 2020 13:54 WIB
Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/aa.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
"Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK)-nya," ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin.
Burhanuddin mengakui informasi itu baru diketahuinya, sehingga setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung mengklarifikasi kepada Pengadilan setempat.
"Saya menanyakan kepada Pengadilan bahwa (PK) itu didaftarkan di bagian Pelayanan Terpadu. Jadi tidak secara identitasnya terkontrol," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung tetap buru Djoko Tjandra
Burhanuddin menambahkan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan persidangan PK Senin (29/6) ini.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah yang bersangkutan datang ke persidangannya pada Senin ini.
Ia mengakui bahwa kelolosan informasi ini adalah bagian kekurangan kemampuan deteksi intelijen di bawah Kejaksaan Agung, sehingga kurang sigap mengantisipasi kedatangan terpidana yang sudah lama buron tersebut.
Namun ia heran mengapa terpidana bisa masuk ke Indonesia, padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia.
Baca juga: MK kabulkan permohonan istri terpidana kasus BLBI Djoko Tjandra
"Bahwa dia bisa masuk, pikiran kami adalah dia ini sudah terpidana. Pencekalan ini saja tersangka, ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai tertangkap," kata Burhanuddin.
Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun dirinya tidak ingin menyalahkan lembaga di bawah Kemenkumham tersebut.
"Mohon izin, kami juga tidak menyalahkan siapa, tetapi ini pemikiran yuridis bahwa pencekalan kalau untuk terpidana, artinya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap," kata Burhanuddin.
Baca juga: Menkopolhukam: saya tak tahu ada Djoko Tjandra
"Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK)-nya," ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin.
Burhanuddin mengakui informasi itu baru diketahuinya, sehingga setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung mengklarifikasi kepada Pengadilan setempat.
"Saya menanyakan kepada Pengadilan bahwa (PK) itu didaftarkan di bagian Pelayanan Terpadu. Jadi tidak secara identitasnya terkontrol," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung tetap buru Djoko Tjandra
Burhanuddin menambahkan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan persidangan PK Senin (29/6) ini.
Namun, ia tidak tahu pasti apakah yang bersangkutan datang ke persidangannya pada Senin ini.
Ia mengakui bahwa kelolosan informasi ini adalah bagian kekurangan kemampuan deteksi intelijen di bawah Kejaksaan Agung, sehingga kurang sigap mengantisipasi kedatangan terpidana yang sudah lama buron tersebut.
Namun ia heran mengapa terpidana bisa masuk ke Indonesia, padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia.
Baca juga: MK kabulkan permohonan istri terpidana kasus BLBI Djoko Tjandra
"Bahwa dia bisa masuk, pikiran kami adalah dia ini sudah terpidana. Pencekalan ini saja tersangka, ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai tertangkap," kata Burhanuddin.
Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun dirinya tidak ingin menyalahkan lembaga di bawah Kemenkumham tersebut.
"Mohon izin, kami juga tidak menyalahkan siapa, tetapi ini pemikiran yuridis bahwa pencekalan kalau untuk terpidana, artinya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap," kata Burhanuddin.
Baca juga: Menkopolhukam: saya tak tahu ada Djoko Tjandra
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: