Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan sinergi antar-instansi pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) sangat diperlukan.

"Diperlukan langkah-langkah komprehensif melalui sinergi antar-instansi pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di aparatur negara," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut dia, sinergisitas tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) oleh para pejabat negara untuk menangani maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika terhadap ASN.

Baca juga: Firli Bahuri: Korupsi dan narkotika sama-sama kejahatan luar biasa
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta raih penghargaan BNN RI pada perayaan HANI 2020
Baca juga: Penanggulangan kejahatan narkotika butuh solusi multidisipliner


Yakni, SKB Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Terdapat delapan arahan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika di masing-masing instansi, antara lain melakukan sosialisasi bahaya narkotika, melaksanakan tes urine, membentuk tim satuan tugas anti narkotika, menerbitkan regulasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, menangani aduan pelaporan dan melakukan pelaporan dugaan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan rekomendasi dan tindak lanjut laporan.

SKB tersebut, kata mantan Mendagri itu, merupakan wujud komitmen pimpinan instansi pemerintah, mengingat ASN merupakan panutan bagi masyarakat.

"ASN memiliki posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi. Selain itu, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.

"Inpres ini menitikberatkan pada implementasi rencana aksi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah guna mendukung program P4GN," ungkap Heru.

Sebagai "leading sector" pemberantasan narkotika, kata dia, BNN menjalankan dua strategi, yaitu "demand reduction" dan "supply reduction".

"Demand reduction" merupakan aktivitas pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan imun terhadap penyalahgunaan narkotika, sementara "supply reduction" yaitu aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkotika.

Lebih lanjut, tambah Heru, dilakukan pula upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahgunaan narkotika sebagai upaya konkret BNN dalam menunjang kepercayaan dari masyarakat, serta bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam mengembangkan rehabilitasi populasi khusus, yaitu anak dan perempuan.

BNN, kata dia, juga turut mendorong perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan kawasan rawan dengan memberikan pelatihan bagi warga binaan berupa keterampilan dan memasarkan produk secara daring.