Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan tiga komisioner lainnya karena melanggar kode etik terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga anggota KPU RI yang dimaksud adalah Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Tanthowi.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 10 perkara berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring.

Baca juga: Sidang etik, DKPP berhentikan 2 penyelenggara pemilu

Selain Arief dan tiga anggota Komisioner KPU, terdapat anggota KPU lain yaitu Hasyim Asy'ari yang ikut tergugat, namun DKPP menilai yang bersangkutan tidak bersalah dan mendapatkan rehabilitasi (pemulihan nama).

Enam komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut tergugat juga dinyatakan tak bersalah dan mendapat pemulihan nama, yakni Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya, Syarifudin Jurdi, dan Uslimin.

Perkara bernomor 33-PKE-DKPP/III/2020 itu bermula saat mantan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Sulsel 2 dari PDI Perjuangan Novianus YL Patanduk mengadukan lima komisioner KPU RI dan enam komisioner KPU Sulsel ke DKPP RI.

Teradu menyatakan langkah komisioner KPU RI dan komisioner KPU Sulsel melakukan penggantian dirinya sebagai calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 2 tidak sesuai dengan prosedur.

Ketua dan lima anggota KPU Provinsi Sulsel, dinilai teradu keliru dengan menindaklanjuti permintaan DPP PDI Perjuangan perihal penggantian dirinya sebagai calon terpilih.

Baca juga: Muhammad: Mustahil DKPP cari-cari kesalahan penyelenggara pemilu

Sementara ketua dan empat Anggota KPU RI, dinilai Novianus melakukan intervensi dengan cara memerintahkan ketua dan anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mengganti dirinya sebagai caleg terpilih.

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2).

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, M.IP sebagai anggota majelis.

Baca juga: COVID-19, DKPP diharapkan punya pertimbangan luas tegakkan pilkada