KPU pastikan Pilkada 2020 sesuai prosedur protokol kesehatan
22 Juni 2020 13:05 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019Ð2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020). DPR menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemik COVID-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin, mengatakan KPU sedang menyiapkan berbagai hal untuk mendukung terlaksananya tahapan yang tetap aman dari penyebaran COVID-19.
"Kami sudah mengajukan usulan anggaran (untuk menyiapkan tahapan sesuai prosedur protokol kesehatan) dan sudah sedang diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah dalam rangkaian penyiapan logistik untuk memastikan alat pelindung diri bagi tahapan ini bisa disiapkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu DIY: Protokol kesehatan jadi objek pengawasan pilkada
KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan dan KPU RI terus mengupayakan beberapa regulasi lainnya, seperti petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi penyelenggara di daerah.
"Surat edaran dan petunjuk teknis itu sambil menunggu Peraturan KPU terkait pilkada sesuai protokol kesehatan bisa diundangkan. Hari ini rapat dengar pendapat terkait peraturan KPU itu," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman sudah menjelaskan penyelenggara di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat akan dibekali alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, sarung tangan karet, pelindung wajah, sampai baju hazmat.
Penyelenggaraan terdekat yang mengharuskan interaksi langsung menurut dia yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan data pemilih yang akan digelar sejak akhir Juni 2020 ini.
Baca juga: Anggota DPR: PKPU Pilkada harus atur tahapan patuhi protokol kesehatan
Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan KPU juga akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum ketika kampanye pilkada, bahkan KPU mendorong kampanye lebih dilakukan lewat ranah virtual.
Untuk tahapan pemungutan suara, KPU menambah tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi penumpukan pemilih saat hari pemilihan, kemudian KPU juga menyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih dengan persoalan kesehatan yang diduga menunjukkan gejala COVID-19.
Pemilih yang sedang mendapatkan perawatan atau karantina COVID-19 di rumah sakit rujukan tidak perlu datang ke TPS untuk memberikan hak suara mereka, cukup menunggu penyelenggara pemilu yang akan datang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap menyambangi pemilih dengan status karantina.
Baca juga: Pengamat: Strategi politik jelang pilkada berubah karena pandemi
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin, mengatakan KPU sedang menyiapkan berbagai hal untuk mendukung terlaksananya tahapan yang tetap aman dari penyebaran COVID-19.
"Kami sudah mengajukan usulan anggaran (untuk menyiapkan tahapan sesuai prosedur protokol kesehatan) dan sudah sedang diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah dalam rangkaian penyiapan logistik untuk memastikan alat pelindung diri bagi tahapan ini bisa disiapkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu DIY: Protokol kesehatan jadi objek pengawasan pilkada
KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan dan KPU RI terus mengupayakan beberapa regulasi lainnya, seperti petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi penyelenggara di daerah.
"Surat edaran dan petunjuk teknis itu sambil menunggu Peraturan KPU terkait pilkada sesuai protokol kesehatan bisa diundangkan. Hari ini rapat dengar pendapat terkait peraturan KPU itu," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman sudah menjelaskan penyelenggara di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat akan dibekali alat pelindung diri berupa masker, hand sanitizer, sarung tangan karet, pelindung wajah, sampai baju hazmat.
Penyelenggaraan terdekat yang mengharuskan interaksi langsung menurut dia yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan data pemilih yang akan digelar sejak akhir Juni 2020 ini.
Baca juga: Anggota DPR: PKPU Pilkada harus atur tahapan patuhi protokol kesehatan
Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan KPU juga akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum ketika kampanye pilkada, bahkan KPU mendorong kampanye lebih dilakukan lewat ranah virtual.
Untuk tahapan pemungutan suara, KPU menambah tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi penumpukan pemilih saat hari pemilihan, kemudian KPU juga menyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih dengan persoalan kesehatan yang diduga menunjukkan gejala COVID-19.
Pemilih yang sedang mendapatkan perawatan atau karantina COVID-19 di rumah sakit rujukan tidak perlu datang ke TPS untuk memberikan hak suara mereka, cukup menunggu penyelenggara pemilu yang akan datang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap menyambangi pemilih dengan status karantina.
Baca juga: Pengamat: Strategi politik jelang pilkada berubah karena pandemi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: