Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk menunda sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, karena hingga saat ini belum ada titik temu tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Kesepakatan yang diambil, Komisi II DPR periode 2004-2009 dan pemerintah menghentikan sementara pembahasan RUUK DIY," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, setelah bertemu dengan Komisi II DPR.
Menurut Mardiyanto antara pemerintah dan Komisi II DPR belum sepakat tentang tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Pemerintah, dalam hal ini diwakili Mendagri mengusulkan agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditetapkan melalui DPRD, mengingat pemilihan langsung sangat kecil dilaksanakan karena adanya resistensi dari masyarakat.
"Ini langkah yang menurut pemerintah suatu alternatif, ternyata juga mengundang peluang-peluang yang belum pas juga. Jadi kita sepakat bahwa kita cari solusi yang terbaik," katanya.
Ia menuturkan semua pihak menginginkan yang terbaik bagi Yogyakarta. Pemerintah dan DPR berupaya mencari tatanan terbaik bagi Yogyakarta dengan tetap menghormati keistimewaannya.
"Kita mencarikan formula yang terbaik, kalau belum ketemu tidak ada saling memaksakan. Ini merupakan satu hal yang sangat kita hormati, karena memang antara pemerintah dan DPR RI sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk Yogyakarta," ujarnya.
Menurut Mardiyanto, pemerintah dan Komisi II periode 2004-2009 merekomendasikan agar pembahasan RUUK tersebut dilanjutkan setelah DPR periode 2009-2014 dilantik.
"Ini dilakukan dalam rangka pengakuan dan penghormatan keistimewaan DIY sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jadi inilah yang bisa kita lakukan karena memang kita juga perlu ada suatu pendalaman materi-materi," kata Mardiyanto.
RUU Keistimewaan ini, lanjut Mardiyanto akan menjadi prioritas utama untuk segera dituntaskan pada masa sidang DPR periode 2009-2014.
Sebelumnya, Mardiyanto mengungkapkan pihaknya mengharapkan agar pembahasan RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta dapat segera selesai untuk mencegah timbulnya ketidakpastian politik di DI Yogyakarta.(*)
Pembahasan RUU DIY Dihentikan Sementara
28 September 2009 22:18 WIB
Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto. (Foto:ANTARA)@
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: