Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat tetap disebutkan bahwa Gubernur Yogyakarta dipilih oleh DPRD.

"Soal Gubernur, seperti sudah saya jelaskan kemarin, dipilih oleh DPRD," kata Gamawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Mendagri menambahkan, dengan telah diserahkannya draf RUUK Yogyakarta itu, ia meminta agar masyarakat Yogyakarta bisa menghargai keputusan pemerintah.

"Aspirasi masyarakat tidak bisa begitu saja diterima pemerintah. Kita saling menghormati saja. Sekarang keputusan pemerintah tentu harus dihormati," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Ia menyebutkan, karena RUUK Yogyakarta sudah masuk ke DPR, maka selanjutnya domain dari DPR untuk melanjutkan pembahasannya.

"Hari ini sudah dimasukkan ke DPR, silahkan saja dibahas di DPR. Karena sudah masuk ke DPR, saya tidak akan banyak bicara," kata Gamawan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah menjelaskan posisi Gubernur Yogyakarta yang akan dipilih oleh DPRD. Sri Sultan HB X bisa langsung diangkat menjadi Gubernur DIY jika merupakan calon tunggal.

"Untuk posisi Gubernur DIY, dibahas dan dipilih oleh DPRD," katanya.

Dengan mekanisme tersebut, Sri Sultan memiliki kesempatan lebih besar menjadi Gubernur di DIY. Sultan dapat langsung ditetapkan menjadi Gubernur jika diajukan sebagai calon tunggal.

"Kalau calon terkuat memang Sri Sultan HB X atau hanya satu nama kan bisa dipilih langsung. Kalau satu nama ya dikukuhkan saja," kata Gamawan.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dari pemerintah sudah diterima DPR.

"Ya, hari ini pimpinan DPR sudah menerima tiga surat pengantar. Salah satunya mengenai RUUK Yogyakarta. Surat pengantar RUUK itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Ia menambahkan, surat pengantar RUUK Yogyakarta itu bernomor R99. Surat pengantar tentang RUUK Yogyakarta sudah diterima, maka untuk pembahasan RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang DPR RI mendatang yang dimulai tanggal 7 Januari 2011.

"Pembahasan RUUK DIY itu tidak bisa dibahas sekarang karena mulai besok memasuki masa reses. Maka pembahasan oleh DPR akan dilakukan sesudah reses, pada masa sidang berikutnya, mulai tanggal 7 Januari 2011," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Ia berharap, masuknya surat pengantar dan draf RUUK DIY itu bisa mengurangi polemik yang berkepanjangan dan sekarang menjadi domain DPR untuk membahasnya.

Ketika ditanya tentang nomor surat pengantar RUUK yang dinilai istimewa itu, Pramono enggan berkomentar.

"Saya tidak tahu apa makna R99, mungkin angka itu keramat dan favorit," kata dia.

Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, RUUK Yogyakarta diserahkan ke DPR pada Kamis (16/12) ini.

(ANT-134/D011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010