Ternate (ANTARA News) - Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Brigpol FK dipecat dari kesatuannya karena diketahui tiga kali kawin yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik kepolisian, demikian Kasat Brimob Polda Malut ABKP Bambang Suwardi di Ternate, Sabtu. Sanksi ini adalah bukti institusi Kepolisian tidak akan membiarkan anggotanya melakukan pelanggaran ketentuan, sekaligus menjadi pelajaran bagi polisi lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, anggota polisi dari kesatuan sama, Bharatu Rommy Kalena, juga dipecat karena meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa sepengetahuan kesatuan. Bambang menambahkan, pihaknya akan terus memperbaiki citra Brimob Polda Maluku Uara karena selama ini ada anggapan anggota Brimob itu acap berbuat kurang terpuji kepada masyarakat. Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke Polda kalau menemukan anggota Brimob atau polisi lainnya yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada masyarakat. (*)