Polresta Mataram tangani kasus bule Arab edarkan narkoba
3 Juni 2020 19:16 WIB
Petugas kepolisian ketika melakukan penggeledahan di kamar indekos AAS, bule Arab Saudi yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Karang Siluman Selatan, Mataram, NTB, Selasa (2/6/2020) malam. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus seorang bule asal Arab Saudi diduga mengedarkan narkoba dari indekosnya di wilayah Karang Siluman Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Rabu, mengungkapkan bule Arab Saudi yang diduga melanggar Undang-Undang Narkotika tersebut berinisial AAS (31).
"Yang bersangkutan kami tangkap Selasa (2/6) malam, dan kini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan penyidik," kata Elyas.
Baca juga: Polresta Mataram tangkap pengedar sabu di jalan
Hasil penangkapan itu, dari kamar indekos AAS, ujar Elyas, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering dan serbuk kristal putih lengkap dengan alat isapnya.
Ganja kering yang diamankan sebanyak satu paket besar seberat 16,08 gram, dan empat klip plastik kecil siap edar masing-masing beratnya mencapai 0,54 gram, 0,96 gram, 1,26 gram, dan 0,98 gram. Sedangkan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu diamankan dalam satu klip plastik kecil beratnya mencapai 0,52 gram.
"Jadi untuk seluruh barang bukti ditemukan dalam plastik hitam. Ada juga barang bukti yang ditemukan terpisah dalam satu bungkus rokok," ujarnya pula.
Lebih lanjut, AAS yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram masih menjalankan serangkaian pemeriksaan penyidik.
AAS terancam dikenakan pidana Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polresta Mataram ungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Rabu, mengungkapkan bule Arab Saudi yang diduga melanggar Undang-Undang Narkotika tersebut berinisial AAS (31).
"Yang bersangkutan kami tangkap Selasa (2/6) malam, dan kini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan penyidik," kata Elyas.
Baca juga: Polresta Mataram tangkap pengedar sabu di jalan
Hasil penangkapan itu, dari kamar indekos AAS, ujar Elyas, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering dan serbuk kristal putih lengkap dengan alat isapnya.
Ganja kering yang diamankan sebanyak satu paket besar seberat 16,08 gram, dan empat klip plastik kecil siap edar masing-masing beratnya mencapai 0,54 gram, 0,96 gram, 1,26 gram, dan 0,98 gram. Sedangkan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu diamankan dalam satu klip plastik kecil beratnya mencapai 0,52 gram.
"Jadi untuk seluruh barang bukti ditemukan dalam plastik hitam. Ada juga barang bukti yang ditemukan terpisah dalam satu bungkus rokok," ujarnya pula.
Lebih lanjut, AAS yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram masih menjalankan serangkaian pemeriksaan penyidik.
AAS terancam dikenakan pidana Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polresta Mataram ungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: