Palu (ANTARA) - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulteng, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd menilai keputusan membatalkan pemberangkatan haji 2020, merupakan bentuk kepedulian pemerintah melindungi warga dari penyakit COVID-19.

“Keputusan Menteri Agama menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan jamaah haji,” ucap Sagaf Pettalongi di Palu, Rabu.

Baca juga: Muhammadiyah: Pembatalan pemberangkatan jamaah haji keputusan tepat

Menteri Agama Fachrul Razi telah membatalkan keberangkatan jamaah haji 2020 lewat Keputusan Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2000 Masehi.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulteng, 1.949 Jamaah Calon Haji (JCH) terpaksa melaksanakan ibadah haji tahun 2021 karena terjadi penundaan oleh pemerintah pusat akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Pengamat dorong BPKH investasikan dana haji 600 juta dolar AS

Kanwil Kemenag Sulteng mencatat hingga kini jamaah calon haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun 2020 mencapai 1.949 orang dari jumlah kuota 1993 orang di Sulteng

Menurut Prof Sagaf, pembatalan keberangkatan ibadah haji dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan, tidak bertolak belakang dengan syarat dan rukun haji itu sendiri, yakni istitha'ah yaitu orang yang wajib haji harus memiliki kesanggupan lahir dan bathin.

Baca juga: Anggito: Dana haji untuk perkuat rupiah bukan alasan pembatalan

Kesanggupan di sini termasuk dalam kategori sanggup menjamin keselamatan jiwa dan raga dari berbagai ancaman terhadap jiwa.

“Belum ada kepastian mengenai kapan berakhirnya COVID-19, karena itu keselamatan jamaah haji tentu menjadi prioritas utama. Apalagi Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian/membuka akses melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Baca juga: Asosiasi sebut 350 travel terdampak pembatalan pemberangkatan haji

Sagaf mengemukakan ada hikmah yang dapat dipetik oleh masyarakat khususnya umat Islam, terkhusus buat jamaah calon haji yaitu penundaan pelaksanaan ibadah haji ini dapat dipahami bahwa Allah belum memberikan kesempatan (belum memanggil). Sebab, ibadah haji adalah panggilan Allah.

Selain itu, dengan adanya pembatalan tersebut jamaah calon haji lebih bisa atau lebih memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin.

Baca juga: Kemenag Kudus surati 1.033 calhaj soal pembatalan keberangkatan

“Melaksanakan ibadah dalam Islam dibutuhkan kesabaran, ashabru ala thaati Allah. Termasuk dalam ibadah haji. Dengan begitu, para calon haji perlu bersabar karena tertunda, artinya sedang diuji apakah ketaatannya pada Allah dalam kondisi-kondisi tertentu,” urai Sagaf.

Ia menambahkan para calon haji perlu mengetahui bahwa dalam Islam setiap kejadian dan peristiwa pasti ada hikmah di balik-nya.

“Kita belum tahu apa hikmah di balik penundaan ini. Tentu setiap orang maupun negara akan mengambil hikmah di balik penundaan ini,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bogor imbau calon jamaah haji ikuti keputusan pemerintah