Komisi II DPR setuju Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember
27 Mei 2020 19:46 WIB
Dokumentasi warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah virus Corona. ANTARA FOTO/Fauzan
Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, pada Rabu siang, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: COVID-19, RTK: pandangan masyarakat Pilkada 2020 sebaiknya ditunda
Ia mengatakan saat ini situasi pandemi Covid-19 menyebabkan tiap orang menyesuaikan diri dengan keadaan namun Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggaraan pemilu sepakat bahwa semua aspek kehidupan harus berjalan termasuk politik yaitu Pilkada.
Menurut dia, keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember tersebut mempertegas keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR pada 14 April lalu dan dituangkan dalam Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada.
"Kita sepakat tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pencoblosan Pilkada 2020. Ini mempertegas keputusan kita tanggal 14 April lalu dan sudah dituangan dalam Perppu Nomor 2/2020," ujarnya.
Baca juga: Menkes sarankan tahapan Pilkada ditetapkan setelah pandemi berakhir
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi II DPR juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
Ia menjelaskan persetujuan itu dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Baca juga: Komisi II DPR menunda raker bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu
"Kita punya fokus yang sama bahwa masyarakat Indonesia harus diutamakan keselamatannya maka kita berikan dua syarat yaitu pertama, tiap tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga penyelenggara harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan pemerintah," katanya.
Syarat kedua menurut Doli, penyelenggara Pemilu tidak boleh mengurangi prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
"Karena itu, semua konsekuensi tersebut, termasuk terkait anggaran, akan menjadi perhatian Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat berikutnya," katanya.
Baca juga: Pilkada ditunda, Kapolri bisa realokasi anggaran Rp34 m untuk COVID-19
Menurut dia, Komisi II DPR meminta KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
Rapat tersebut berlangsung secara fisik dan virtual yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, para pimpinan dan anggota KPU, anggota Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.
Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: COVID-19, RTK: pandangan masyarakat Pilkada 2020 sebaiknya ditunda
Ia mengatakan saat ini situasi pandemi Covid-19 menyebabkan tiap orang menyesuaikan diri dengan keadaan namun Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggaraan pemilu sepakat bahwa semua aspek kehidupan harus berjalan termasuk politik yaitu Pilkada.
Menurut dia, keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember tersebut mempertegas keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR pada 14 April lalu dan dituangkan dalam Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada.
"Kita sepakat tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pencoblosan Pilkada 2020. Ini mempertegas keputusan kita tanggal 14 April lalu dan sudah dituangan dalam Perppu Nomor 2/2020," ujarnya.
Baca juga: Menkes sarankan tahapan Pilkada ditetapkan setelah pandemi berakhir
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi II DPR juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
Ia menjelaskan persetujuan itu dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Baca juga: Komisi II DPR menunda raker bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu
"Kita punya fokus yang sama bahwa masyarakat Indonesia harus diutamakan keselamatannya maka kita berikan dua syarat yaitu pertama, tiap tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga penyelenggara harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan pemerintah," katanya.
Syarat kedua menurut Doli, penyelenggara Pemilu tidak boleh mengurangi prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
"Karena itu, semua konsekuensi tersebut, termasuk terkait anggaran, akan menjadi perhatian Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat berikutnya," katanya.
Baca juga: Pilkada ditunda, Kapolri bisa realokasi anggaran Rp34 m untuk COVID-19
Menurut dia, Komisi II DPR meminta KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
Rapat tersebut berlangsung secara fisik dan virtual yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, para pimpinan dan anggota KPU, anggota Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.
Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: