DPR desak Kemenhub buat aturan tegas pada maskapai yang bawa penumpang
25 Mei 2020 10:49 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena saat ditemui usai melakukan pengecekan prosedur penanganan COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (23/5/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Lawan COVID-19 DPR Melki Laka Lena mendesak Kementerian Perhubungan agar membuatkan aturan tegas kepada maskapai penyedia jasa penerbangan yang membawa penumpang berlebihan.
Melki yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR itu meminta Kemenhub membuatkan aturan tegas terkait maskapai yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.
"Mendesak kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan aturan tegas kepada semua maskapai penerbangan agar menjual tiket sesuai dengan protokol kesehatan terkait COVID-19 yang harus dilakukan," ujar Melki Laka Lena kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemenhub perlu mengimbau maskapai agar membuatkan aturan tertentu, yang dapat dilaksanakan petugas di dalam pesawatnya, untuk mengatur posisi penumpang dan menjaga jarak penumpang di dalam pesawat.
Sehingga, petugas di dalam pesawat pun dapat konsisten dan taat terhadap protokol kesehatan yang ada.
Melki berpendapat sebetulnya transportasi tidak perlu dilarang beroperasi, asalkan betul-betul mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Orang yang naik di atas kapal itu harus betul-betul sesuai dengan protokol sehingga mereka tidak saling bertumpukan, baik di dalam mobil, di dalam kapal, maupun juga di dalam pesawat. Sehingga sekali lagi, protokol kesehatan untuk membuat orang menjaga jarak dan kemudian saling menjaga kebersihan itu tetap dilakukan," kata dia menandaskan.
Baca juga: Staf Ahli: Publik perlu diajak kembali pakai angkutan umum pasca-COVID
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Kesadaran bersama kunci keberhasilan lawan COVID-19
Baca juga: DPR: Perlu protokol kesehatan selama COVID-19 belum terkendalikan
Baca juga: Pimpinan DPR di rumah saja saat lebaran
Melki yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR itu meminta Kemenhub membuatkan aturan tegas terkait maskapai yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.
"Mendesak kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan aturan tegas kepada semua maskapai penerbangan agar menjual tiket sesuai dengan protokol kesehatan terkait COVID-19 yang harus dilakukan," ujar Melki Laka Lena kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemenhub perlu mengimbau maskapai agar membuatkan aturan tertentu, yang dapat dilaksanakan petugas di dalam pesawatnya, untuk mengatur posisi penumpang dan menjaga jarak penumpang di dalam pesawat.
Sehingga, petugas di dalam pesawat pun dapat konsisten dan taat terhadap protokol kesehatan yang ada.
Melki berpendapat sebetulnya transportasi tidak perlu dilarang beroperasi, asalkan betul-betul mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Orang yang naik di atas kapal itu harus betul-betul sesuai dengan protokol sehingga mereka tidak saling bertumpukan, baik di dalam mobil, di dalam kapal, maupun juga di dalam pesawat. Sehingga sekali lagi, protokol kesehatan untuk membuat orang menjaga jarak dan kemudian saling menjaga kebersihan itu tetap dilakukan," kata dia menandaskan.
Baca juga: Staf Ahli: Publik perlu diajak kembali pakai angkutan umum pasca-COVID
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Kesadaran bersama kunci keberhasilan lawan COVID-19
Baca juga: DPR: Perlu protokol kesehatan selama COVID-19 belum terkendalikan
Baca juga: Pimpinan DPR di rumah saja saat lebaran
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: