Jakarta (ANTARA) - Fraksi PKS (FPKS) akhirnya mengutus tiga orang anggotanya masuk dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan langsung mengikuti pembahasan RUU tersebut pada Rabu (20/5), setelah sebelumnya tidak mengirimkan kadernya dalam Panja tersebut.

"FPKS akan mengawal pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," kata Sekretaris FPKS DPR RI Ledia Hanifa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Karena itu menurut dia, Pimpinan FPKS DPR RI memutuskan untuk terlibat dari awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Panja RUU Ciptaker Baleg DPR dengan mengutus tiga anggotanya yaitu Bukhori Yusuf, Ledia Hanifa dan Anis Byarwati.

Baca juga: Baleg DPR tetapkan anggota Panja RUU Cipta Kerja, FPKS tak setor nama
Baca juga: Tidak kirim nama di Panja Ciptaker, FPKS: Semua fokus tangani COVID-19
Baca juga: FPKS gabung Panja RUU Cipta Kerja setelah COVID-19 dinyatakan tuntas


Ledia menjelaskan, Fraksi PKS menilai bahwa Bab I dan II yang saat ini sedang dibahas dengan Pemerintah di Panja Baleg adalah Bab ketentuan umum, maksud dan tujuan yang secara faktual akan sangat mewarnai arah atau bunyi pasal dari 13 Bab berikutnya.

Dia mengatakan, substansi RUU Ciptaker usulan Pemerintah ini akan merubah aturan-aturan penting pada 79 UU lainnya.

Ledia menilai draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja setelah dicermati tidak memberikan solusi penyederhanaan dan percepatan regulasi sebagaimana yang disebutkan Pemerintah namun akan melahirkan banyak pembentukan peraturan turunan dalam implementasi kebijakan.

"Pada kenyataannya, naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang, banyak amanah pembentukan peraturan pelaksana menunjukkan semangat penyederhanaan, memutus rantai birokrasi, menghilangkan tumpang tindih peraturan dan semangat percepatan dalam RUU ini tidak nampak," ujarnya.

Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker Baleg DPR RI menggelar rapat melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Rabu. Dalam rapat tersebut dibahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) masing-masing fraksi pada bagian konsideran, Bab I, dan Bab II.