Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menemukan narapidana (napi) asal Kabupaten Kudus yang mendapatkan kebebasan lewat program asimilasi melakukan tindak kejahatan.

"Untuk sementara ini, kami belum menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh napi asimilasi," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Sabtu.

Berdasarkan laporan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, jumlah napi asimilasi sebanyak 48 orang.

Baca juga: Belasan Napi Rutan Kudus sujud syukur usai bebas lewat asimilasi

Meskipun demikian, lanjut dia, pengamanan selama puasa dan menjelang Lebaran, yang biasanya terjadi tindak pidana menonjol, tetap ditingkatkan.

"Kami juga sudah memetakan daerah rawan tindak kejahatan sehingga sudah ada langkah antisipasi," ujarnya.

Kalaupun ada napi asimilasi yang tertangkap, kata dia, bukan dari Rutan Kudus, melainkan dari Kabupaten Klaten yang tertangkap saat melakukan pencurian uang di dalam mobil pada bulan April 2020.

Baca juga: Rutan Kudus berlakukan kunjungan ke narapidana secara "daring"

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan para napi yang dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi di rumah hingga kini rutin melaporkan keberadaannya dengan hadir ke Rutan Kudus maupun secara daring.

Kehadiran di rutan maupun secara daring sepekan sekali tersebut, kata dia, untuk memonitor bahwa mereka benar-benar melakukan asimilasi di rumah.

Ia mengungkapkan hingga kini warga binaan Rutan Kudus yang mendapatkan asimilasi tidak ada yang melewatkan kewajibannya tersebut.

Baca juga: Polres Kudus bagikan paket sembako bagi warga terdampak COVID-19

"Saat mendapatkan asimilasi di rumah, keluarga juga hadir dan menjadi penjamin sehingga mereka harus benar-benar memanfaatkan agar tidak melakukan tindak pidana kembali," ujarnya.