DJP catat penyampaian SPT capai 11,2 juta wajib pajak hingga 15 Mei
15 Mei 2020 16:38 WIB
Ilustrasi: Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). . FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 15 Mei 2020 mencapai 11,2 juta Wajib Pajak.
Berdasarkan data monitoring SPT yang dipantau di Jakarta, Jumat, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan kontribusi Wajib Pajak di periode sama tahun lalu sebanyak 12,2 juta.
Dari 11,2 juta SPT tersebut, sebagian besar diantaranya sudah melapor memanfaatkan layanan elektronik seperti e-filing yaitu mencapai 9,8 juta.
Dari jumlah itu, Wajib Pajak yang menggunakan form 1770 S sebanyak 5,47 juta, form 1770 SS sebanyak 3,61 juta, form 1771 sebanyak 464 ribu dan form 1770 sebanyak 300 ribu.
Wajib Pajak lainnya menggunakan layanan elektronik lain yang tersedia seperti e-form sebanyak 777,9 ribu dan e-SPT sebanyak 166 ribu.
Baca juga: DJP berikan relaksasi penyampaian dokumen SPT hingga Juni 2020
Sementara itu, terdapat 404,2 ribu Wajib Pajak yang masih memanfaatkan layanan manual dalam melaporkan SPT Tahun Pajak 2019 dengan mengirim lewat pos atau hadir ke kantor DJP.
Tahun lalu, sebanyak 10,47 juta Wajib Pajak sudah menggunakan layanan e-filing, diikuti 705 ribu yang memanfaatkan e-form dan 251 ribu menggunakan e-SPT.
Terdapat juga sekitar 829,7 ribu Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan manual dalam menyampaikan SPT Tahun Pajak 2018.
Meski batas penyampaian SPT PPh Orang Pribadi maupun Badan sudah berakhir pada akhir April, namun DJP memastikan penghitungan SPT terus bergerak hingga akhir Desember 2020.
Baca juga: Dirjen Pajak sebut 9,71 juta Wajib Pajak telah lapor SPT
Berdasarkan data monitoring SPT yang dipantau di Jakarta, Jumat, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan kontribusi Wajib Pajak di periode sama tahun lalu sebanyak 12,2 juta.
Dari 11,2 juta SPT tersebut, sebagian besar diantaranya sudah melapor memanfaatkan layanan elektronik seperti e-filing yaitu mencapai 9,8 juta.
Dari jumlah itu, Wajib Pajak yang menggunakan form 1770 S sebanyak 5,47 juta, form 1770 SS sebanyak 3,61 juta, form 1771 sebanyak 464 ribu dan form 1770 sebanyak 300 ribu.
Wajib Pajak lainnya menggunakan layanan elektronik lain yang tersedia seperti e-form sebanyak 777,9 ribu dan e-SPT sebanyak 166 ribu.
Baca juga: DJP berikan relaksasi penyampaian dokumen SPT hingga Juni 2020
Sementara itu, terdapat 404,2 ribu Wajib Pajak yang masih memanfaatkan layanan manual dalam melaporkan SPT Tahun Pajak 2019 dengan mengirim lewat pos atau hadir ke kantor DJP.
Tahun lalu, sebanyak 10,47 juta Wajib Pajak sudah menggunakan layanan e-filing, diikuti 705 ribu yang memanfaatkan e-form dan 251 ribu menggunakan e-SPT.
Terdapat juga sekitar 829,7 ribu Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan manual dalam menyampaikan SPT Tahun Pajak 2018.
Meski batas penyampaian SPT PPh Orang Pribadi maupun Badan sudah berakhir pada akhir April, namun DJP memastikan penghitungan SPT terus bergerak hingga akhir Desember 2020.
Baca juga: Dirjen Pajak sebut 9,71 juta Wajib Pajak telah lapor SPT
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: