Kantor DPC PDI Perjuangan Bekasi disegel ahli waris pemilik bangunan
11 Mei 2020 14:31 WIB
Ahli waris pemilik Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat menyegel tanah dan bangunan kantor dengan memasang spanduk pemberitahuan. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel ahli waris pemilik tanah dan bangunan.
"Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri Almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020," kata salah satu ahli waris Yudhi Dharmansyah di Cikarang, Senin.
Baca juga: DPRD Bekasi terima kecaman atas Pilwabup inkonstitusional
Dia menjelaskan status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
"Juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan DaerahKabupaten Bekasi setiap tahunnya," kata dia.
Status kepemilikan itu diperkuat kembali oleh surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019.
"Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus Pinjam Pakai. Silakan dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Yudhi menyatakan sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan tersebut dan upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir.
"Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak. Dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga," ucapnya.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP Waras kasus Meikarta
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
"Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPUD, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau kroscek data kita dengan membawa data versi mereka," kata Jajang.
Saat diminta konfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca juga: Kantor PDIP Kotawaringin Timur disegel kadernya sendiri
Baca juga: Kantor DPW PAN Aceh disegel oleh pengurusnya
"Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri Almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020," kata salah satu ahli waris Yudhi Dharmansyah di Cikarang, Senin.
Baca juga: DPRD Bekasi terima kecaman atas Pilwabup inkonstitusional
Dia menjelaskan status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
"Juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan DaerahKabupaten Bekasi setiap tahunnya," kata dia.
Status kepemilikan itu diperkuat kembali oleh surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019.
"Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus Pinjam Pakai. Silakan dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Yudhi menyatakan sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan tersebut dan upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir.
"Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak. Dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga," ucapnya.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP Waras kasus Meikarta
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
"Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPUD, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau kroscek data kita dengan membawa data versi mereka," kata Jajang.
Saat diminta konfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca juga: Kantor PDIP Kotawaringin Timur disegel kadernya sendiri
Baca juga: Kantor DPW PAN Aceh disegel oleh pengurusnya
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: