Banda Aceh (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Aceh menyegel kantor partai tersebut yang berada di Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh.

“Kantor disegel oleh pengurus sejak Minggu (21/7/2019) sore. Penyegelan ini sebagai bentuk protes Pengurus DPW PAN Aceh terhadap kebijakan DPP yang dinilai melanggar AD-ART partai,” kata Wakil Ketua I Pengurus DPW PAN Aceh Asrul Abbas, di Banda Aceh, Senin.

Menurut Asrul. pengukuhan Teuku Hasbullah sebagai Ketua DPW PAN Aceh periode 2015-2020 tidak sesuai mekanisme partai, dan bahkan penetapan tersebut cenderung melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai.

"Kami tidak mempermasalahkan penetapan beliau (Teuku Hasbullah, Red) sebagai Ketua DPW PAN Aceh, tapi yang kami protes adalah prosesnya tidak sesuai AD-ART," kata dia.

Lebih lanjut ia mengingatkan semua pengurus partai berlambang matahari terbit tersebut untuk patuh dan tidak melanggar AD-ART partai.
Baca juga: DPP PAN didesak tetapkan pengganti Azwar

Dia menyatakan, AD-ART partai merupakan dasar organisasi, sehingga para pengurus sudah sepatutnya menaati serta menjalankan peratutan yang berlaku di partai.

"Mestinya setiap keputusan itu berdasarkan musyarawah dan kami berharap semua pihak tidak melanggar AD-ART partai," demikian Asrul.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019