Polda Metro tindak 44 kendaraan travel gelap
10 Mei 2020 20:17 WIB
Petugas Kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya 2020 menindak 44 kendaraan travel gelap yang kepergok mengangkut pemudik padahal ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu.
Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang Sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek.
Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Operasi Ketupat Jaya, 15.751 kendaraan ditindak
Baca juga: Polda Metro kembali pergoki mobil travel bawa pemudik
Travel tersebut banyak menawarkan jasanya melalui agen perjalanan dan media sosial dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu ke berbagai tujuan di Pulau Jawa.
Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa dan baknya ditutup terpal seolah-olah mengangkut barang namun di dalamnya mengangkut penumpang.
Pada Sabtu (9/5), Polda Metro Jaya juga menindak 707 kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik. Terhadap kendaraan pribadi tersebut petugas tidak memberikan tilang, hanya diputar kembali ke daerah asalnya.
"Pada Sabtu kemarin ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Minggu.
Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas dan pengemudinya dikenakan tilang Sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek.
Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Operasi Ketupat Jaya, 15.751 kendaraan ditindak
Baca juga: Polda Metro kembali pergoki mobil travel bawa pemudik
Travel tersebut banyak menawarkan jasanya melalui agen perjalanan dan media sosial dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu ke berbagai tujuan di Pulau Jawa.
Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa dan baknya ditutup terpal seolah-olah mengangkut barang namun di dalamnya mengangkut penumpang.
Pada Sabtu (9/5), Polda Metro Jaya juga menindak 707 kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik. Terhadap kendaraan pribadi tersebut petugas tidak memberikan tilang, hanya diputar kembali ke daerah asalnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: