"Sharing" tanpa saring berita hoaks bisa dipidana
4 Mei 2020 21:49 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di Mako Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan (sharing) tanpa menyaring kabar hoaks dan ujaran kebencian yang tidak jelas sumbernya agar tidak terjerat pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, ada beberapa orang yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten hoaks atau bohong dengan alasan "iseng".
"Pihak yang mendapatkan broadcast konten 'hate speech' (ujaran kebencian) ini kemudian ikut menyebarkan karena 'iseng'. Dia dapat, dia tanpa saring langsung sharing karena 'iseng', akhirnya jadi tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin
Yusri mengatakan, meski awalnya hanya "iseng", tindakan ikut menyebarkan kabar yang tidak jelas asal usulnya tersebut sangat tidak bijak karena hal itu akan berujung dengan timbulnya keresahan di tengah masyarakat.
"Konten 'hate speech' yang tersebar di akun media sosial itu dapat diakses oleh akun media sosial lain, lalu disebarkan melalui medsos yang dilakukan kelompok atau perorangan. Sebagian besar menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro tangani 443 kasus hoaks
Baca juga: Polda Metro ajukan pemblokiran 218 akun medsos ke Kemenkominfo
Sejak April hingga Mei 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap dengan sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.
Yusri mengatakan, dari 10 tersangka tersebut tidak semuanya adalah pembuat hoaks. Ada yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten tersebut.
"Tersangka ini bukan semuanya sebagai pembuat, ada yang memang menyebarkan tanpa disadari, yang saya katakan tadi, masuk kriteria 'iseng', dia menyebarkan, tapi kena pasalnya," ujar Yusri.
Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah akun media sosial yang kedapatan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Adapun rincian dari akun yang segera dilakukan pemblokiran antara lain 179 akun Instagram, 27 akun facebook, 10 twitter dan dua akun WhatsApp.
Baca juga: Instagram paling banyak digunakan untuk sebar hoaks
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, ada beberapa orang yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten hoaks atau bohong dengan alasan "iseng".
"Pihak yang mendapatkan broadcast konten 'hate speech' (ujaran kebencian) ini kemudian ikut menyebarkan karena 'iseng'. Dia dapat, dia tanpa saring langsung sharing karena 'iseng', akhirnya jadi tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin
Yusri mengatakan, meski awalnya hanya "iseng", tindakan ikut menyebarkan kabar yang tidak jelas asal usulnya tersebut sangat tidak bijak karena hal itu akan berujung dengan timbulnya keresahan di tengah masyarakat.
"Konten 'hate speech' yang tersebar di akun media sosial itu dapat diakses oleh akun media sosial lain, lalu disebarkan melalui medsos yang dilakukan kelompok atau perorangan. Sebagian besar menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro tangani 443 kasus hoaks
Baca juga: Polda Metro ajukan pemblokiran 218 akun medsos ke Kemenkominfo
Sejak April hingga Mei 2020, Polda Metro Jaya telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap dengan sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.
Yusri mengatakan, dari 10 tersangka tersebut tidak semuanya adalah pembuat hoaks. Ada yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum lantaran ikut menyebarkan konten tersebut.
"Tersangka ini bukan semuanya sebagai pembuat, ada yang memang menyebarkan tanpa disadari, yang saya katakan tadi, masuk kriteria 'iseng', dia menyebarkan, tapi kena pasalnya," ujar Yusri.
Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah akun media sosial yang kedapatan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Adapun rincian dari akun yang segera dilakukan pemblokiran antara lain 179 akun Instagram, 27 akun facebook, 10 twitter dan dua akun WhatsApp.
Baca juga: Instagram paling banyak digunakan untuk sebar hoaks
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: