Mutasi Boy Rafli jadi Kepala BNPT lewat Telegram Kapolri dinilai tepat
4 Mei 2020 21:27 WIB
Dokumentasi - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku terorisme di beberapa wilayah di Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2016). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah tepat dan tidak ada yang salah melalui mekanisme Surat Telegram (ST) Kapolri.
"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau (Boy Rafli) maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," kata Poengky saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Dia menyebut surat telegram yang dikeluarkan Kapolri berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani Presiden. Menurut dia, Idham menunjuk Boy Rafli sebagai Kepala BNPT setelah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca juga: IPW sebut penunjukan Kepala BNPT dengan TR Kapolri malaadministrasi
"Jika Kapolri membuat dan menandatangani surat telegram tersebut. Itu berarti Presiden sudah menyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, Kapolri tidak mungkin mengeluarkan surat telegram untuk Boy," tegasnya.
Hal serupa pernah terjadi ketika Kepala Bulog Budi Waseso yang ketika itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian jabatan tersebut tetap melalui mekanisme Surat Telegram Kapolri.
Berkaca dari hal itu, Poengky menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui ST Kapolri sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Mutasi Polri, Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Kepala BNPT
"Tidak ada yang salah dengan ST Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," tuturnya.
Sebelumnya, melalui Surat Telegram Nomor: ST/1377 - 1380/V/KEP./2020 dan ST/1381 - 1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis merombak besar-besaran posisi sejumlah perwira tinggi dan menengahnya.
Diantaranya Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dimutasi untuk penugasan sebagai Kepala BNPT.
Baca juga: Politisi PKS dukung pengangkatan Irjen Boy Rafli jadi Kepala BNPT
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim diangkat sebagai Wakalemdiklat Polri.
Pergeseran Boy Rafli ke BNPT menggantikan posisi Kepala BNPT sebelumnya, Komjen Suhardi Alius yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri dalam rangka memasuki masa pensiun.
"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau (Boy Rafli) maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," kata Poengky saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Dia menyebut surat telegram yang dikeluarkan Kapolri berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani Presiden. Menurut dia, Idham menunjuk Boy Rafli sebagai Kepala BNPT setelah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca juga: IPW sebut penunjukan Kepala BNPT dengan TR Kapolri malaadministrasi
"Jika Kapolri membuat dan menandatangani surat telegram tersebut. Itu berarti Presiden sudah menyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, Kapolri tidak mungkin mengeluarkan surat telegram untuk Boy," tegasnya.
Hal serupa pernah terjadi ketika Kepala Bulog Budi Waseso yang ketika itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian jabatan tersebut tetap melalui mekanisme Surat Telegram Kapolri.
Berkaca dari hal itu, Poengky menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui ST Kapolri sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Mutasi Polri, Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Kepala BNPT
"Tidak ada yang salah dengan ST Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," tuturnya.
Sebelumnya, melalui Surat Telegram Nomor: ST/1377 - 1380/V/KEP./2020 dan ST/1381 - 1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis merombak besar-besaran posisi sejumlah perwira tinggi dan menengahnya.
Diantaranya Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dimutasi untuk penugasan sebagai Kepala BNPT.
Baca juga: Politisi PKS dukung pengangkatan Irjen Boy Rafli jadi Kepala BNPT
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim diangkat sebagai Wakalemdiklat Polri.
Pergeseran Boy Rafli ke BNPT menggantikan posisi Kepala BNPT sebelumnya, Komjen Suhardi Alius yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri dalam rangka memasuki masa pensiun.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: