Kota Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan sejumlah usaha yang diperbolehkan buka selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 April hingga 30 April 2020.

"Sejumlah usaha yang diizinkan buka selama PSBB adalah berkaitan dengan penyediaan pangan, perbengkelan, dan industri bergerak di bidang ekspor dan impor," kata Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media di Pekanbaru, Riau, Jumat.

Baca juga: 40.000 KK miskin Pekanbaru terdampak PSBB dapat bantuan

Menurut dia, seluruh sektor usaha yang diperbolehkan buka selama PSBB itu wajib mendapatkan izin operasional khusus terlebih dahulu dari pemerintah kota melalui DPP.

Ia menjelaskan usaha di bidang pangan seperti penjual nasi goreng dan pecel lele diizinkan karena mendukung kebutuhan pangan.

Berikutnya, usaha pelayanan kesehatan seperti klinik, toko obat, dan sejenisnya juga diperbolehkan.

Demikian pula, untuk usaha yang berkaitan dengan kebutuhan strategis, penting dan mendasar seperti bengkel atau servis kendaraan serta industri yang mendukung ekspor-impor.

"Sedangkan, pedagang pakaian tidak diperbolehkan buka, sebab yang boleh hanya industri strategis dan penting. Kategori penting ini banyak, nanti kita akan pelajari pentingnya seperti apa, yang jelas kepentingan itu strategis dan mendasar," katanya.

Ia menyebutkan, kini sudah banyak pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin membuka kegiatan berdagang di tengah pandemi COVID-19 ini.

Selama PSBB yang bertujuan mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 diberlakukan di Kota Pekanbaru pada 17-30 April 2020, maka dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah kecuali yang bersifat darurat.

Baca juga: Jam operasional Bandara Pekanbaru dipangkas empat jam
Baca juga: Okupansi hotel di Pekanbaru terus anjlok, enam hotel tutup