Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan institusi pemerintah lainnya untuk memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanganan COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.

Baca juga: MPR ajak masyarakat beri sumbangan gotong royong lawan COVID-19

Baca juga: Masyarakat sumbang lebih dari Rp193 miliar untuk tangani COVID-19

Baca juga: Kementerian BUMN terima sumbangan dari berbagai pihak tangani COVID-19


"Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Firli.

Anjuran tersebut, kata dia, tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemda, dan instansi terkait lainnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai maupun barang modal kepada kementerian/lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya.

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.

Oleh karena itu, kata dia, sumbangan tersebut dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang sehingga tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara," tuturnya.

Menurut dia, tidak hanya dari pemerintah, partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri juga berkontribusi di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

"Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah, dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, gugus tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian/lembaga," ujar Firli.

Ia mengatakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi COVID-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

"Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku," kata Firli.